Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Digelontor Bantuan Masker dari Istana Negara

Bali Tribune/ BANTUAN - Ide dalem Semaraputra berikan bantuan masker kepada KJK.
Balitribune.co.id | Semarapura - Pihak Kepresidenan Istana Negara menggelontor bantuan ribuan masker kepada Ide Dalem Semaraputra Puri Klungkung  dengan harapan diserahkan kepada masyarakat Klungkung. Ide Dalem Semaraputra langsung melakukan bagi-bagi ribuan masker kepada masyarakat. Untuk tahap awal dibagikan kepada masyarakat Desa Gelgel. Masker berwarna biru tua tersebut dibagikan setiap Ida Dalem menghadiri undangan masyarakat. "Masker dibagikan ke masyarakat langsung saat menghadiri upacara seperti di Desa Gelgel," Ujar Ide Dalem Semaraputra tegas.
 
Ida Dalem juga membagikan masker kepada awak media yang bertugas di Kabupaten Klungkung yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Klungkung (KJK). Bantuan masker ini diharapkan dapat membantu dan mengedukasi masyarakat Klungkung untuk tetap mentaati protokol kesehatan.
 
Kepedulian Istana Presiden melalui Staf Kepresidenan dengan menggelontorkan bantuan ribuan masker ini sejalan dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Klungkung yang dipimpin  Satpol PP Kabupaten Klungkung yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung telah menerapkan denda Rp 100 ribu kepada masyarakat yang tidak memakai masker sesuai Pergub Bali No. 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta memastikan bukan dendanya yang diperlukan dalam mengedukasi masyarakat melainkan tingkat kesadaran masyarakat untuk taat mengikuti protokol kesehatan.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.