Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diguyur Hujan, Senderan Jalan di Temakung Longsor

Bali Tribune/MENGECEK - Petugas BPBD Karangasem mengecek badan jalan yang longsor di Banjar Temakubg, Desa Ban, Kecamatan Kubu.
balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem, mengakibatkan senderan  badan jalan di Banjar Dinas Temakung, Desa Ban, longsor, Rabu (3/2/2021), petugas dari BPBD Karangasem telah melakukan assesment serta pendataan kondisi badan jalan yang longsor tersebut.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya memang terjadi hujan lebat di wilayah Kecamatan Kubu selama seharian penuh. Dan pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 18.00 Wita, warga yang tinggal di dekat lokasi kejadian dikagetkan dengan suara gemuruh, yang setelah diperiksa ternyata bahu jalan utama di dusun tersebut longsor.
 
Karena hujan lebat, kejadian longsor tersebut baru dilaporkan pada keesokan harinya. "Baru dilaporkan hari ini, dan saya bersama anggota langsung menuju kelokasi kejadian untuk mengecek dan mendata kerusakan sekaligus melakukan assesment," ucap Ida Bagus Ketut Arimbawa, Kepala Pelaksana, BPBD Karangasem. 
 
Selain BPBD Karangasem, petugas dari Pengamat Jalan, Bina Marga, dan petugas dari Babinkamtibmas setempat juga telah melakukan pengecekan dan pendataan kerusakan. Disebutkan Arimbawa, selain akibat hujan lebat, di bawah senderan badan jalan itu juga ada pembangunan lapangan volly oleh muda mudi setempat, sehingga tidak ada kemiringan. "Kemungkinan ini juga yang menyebabkan badan jalan tergerus ditambah situasi hujan belakangan hari ini," sebutnya.
 
Ia menambahkan, ketinggian senderan yang longsor tersebut sekitar 10 meter, dengan panjang kurang lebih 15 Meter. "Untuk antisipasi bahaya, sementara diareal yang longsor sudah dipasangi rambu jalan agar masyarakat yang melintas lebih berhati hati," tutupnya. 
wartawan
Husaen
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.