Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dihantam Gelombang Setinggi 4 Meter, Kadek Juliawan Nyaris Tenggelam

Bali Tribune / warga dan sejumlah nelayan bersama petugas dari Polairud Polres Karangasem saat berada di Pantai Batuniti ketika korban tiba di Pantai usai berhasil ditolong nelayan

balitribune.co.id | AmlapuraDihantam gelombang setinggi empat meter, seorang nelayan asal Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem, Minggu (5/1) nyaris tenggelam bersama perahu jukung miliknya. Beruntung dalam kondisi panik korban yang belakangan diketahui bernama I Kadek Juliawan tersebut berhasil meraih HP miliknya yang kemudian merekam kejadian perahu jukungnya yang sudah hampir tenggelam tersebut sembari meminta tolong dan mengunggahnya ke Media Sosial (Medsos) Facebook (FB).

Unggahan korban di FB tersebut dengan cepat dibuka dan ditontong oleh nelayan lain termasuk warga di lokasi korban tinggal dan aparat kepolisian serta Balawista yang kemudian dengan cepat bergerak menurunkan sejumlah perahu jukung untuk berlayar menuju ketengah perairan ke lokasi korban mengalami musibah. Tidak hanya itu kejadian musibah yang dialami korban tersebut juga dilihat oleh nelayan lainnya yang saat itu juga tengah memasang jaring untuk menangkap ikan tongkol.

Sejumlah nelayan langsung mendekat ke lokasi korban dan dengan cepat menyelamatkan nyawa korban dengan menaikkan korban ke perahu jukung mereka. Sementara perahu jukung korban dengan bantuan sejumlah nelayan kemudian diikat dengan tali untuk selanjutnya ditarik menuju ke darat ke Pantai Batuniti, Desa Tulamben, Kubu, Karangasem.

Keluarga korban yang dengan gelisah menunggu setelah mendapatkan kabar tentang musibah yang dialami korban, langsung menyambut korban begitu korban tiba dengan selamat di Pantai Batuniti. Kepada Bali Tribune, Korban I Kadek Juliawan menuturkan kejadian tragis yang dialaminya saat melaut.

Dituturkannya, saat itu dengan nelayan lainnya di Batuniti, dirinya berangkat melaut untuk menangkap ikan tongkol jauh ke tengah perairan, karena memang saat ini memang tengah musim ikan tongkol. Tiba di spot menangkap ikan, korban pun mulai menebar jaring sembar mengarahkan perahu jukungnya ke posisi yang tepat. Namun saat itu langit tiba-tiba berubah dimana terjadi mendung tebal dan kondisi gelombang laut di tengah perairan pun berubah dimana gelombang mulai meninggi.

“Nah tiba-tiba saja cuaca berubah dan memburuk, dimana gelombang tinggi tiba-tiba saja terjadi dan menerjang perahu jukung saya,” Kadek Juliawan memegang keningnya sambil merunut kejadian yang dialaminya. Gelombang setinggi empat meter menerjang perahu jukungnya, “Terjangan pertama jukung saya masih stabil, terjangan kedua ketiga dan keempat itu air laut sudah memenuhi kabin jukung saya sehingga saat itu jukung saya hampir tenggelam,” kesah Juliawan.

Saat itu dirinya mengaku sangat panik, namun dirinya sempat melihat HP miliknya yang terikat di salah satu tiang perahu jukung, dia pun berusaha meraih tiang itu dan mengambil HP. Dalam kepanikan Juliawan merekam kondisi perahu jukungnya sambil berteriak meminta tolong lalu mengunggahnya ke Medsos. “Saya coba telpon teman untuk meminta bantuan tapi tidak ada jawaban, jadi saya rekam dan saya posting ke Medsos dengan harapan ada yang melihat postingan saya dan segera membantu saya,” ungkapnya.

Untungnya beberapa menit kemudian sejumlah nelayan lain yang tengah melintas ditengah perairan melihat musibah yang dialami Juliawan dan langsung berusaha menolongnya dan menarik jukung yang hampir tenggelam itu ke darat tepatnya di Pantai Batuniti.

wartawan
AGS

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.