Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikeluhkan Petani, Dinas DKP Turun Cek Lahan Subak Tampedeha

Bali Tribune / SUBAK - Pengecekan kondisi lahan yang kesulitan air di areal Subak Pecala, Kelurahan Bebalang, Bangli.

balitribune.co.id | BangliAdanya keluhan petani terkait kecilnya debit air, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli bersama instansi terkait (Kepolisian dan TNI) turun melakukan  pengecekan lahan pertanian di Subak Tampedeha, Kelurahan Bebalang. Diketahui, Subak Tampedeha terbagi beberapa tempek seperti Subak Pecala, Subak Uma Tai, Subak Uma Anyar. 

Kepala Dinas PKP Kabupaten Bangli, I Wayan Sarma mengatakan, dampak musim kemarau yang berkepanjangan menyebabkan turunnya debit air, sehingga ada beberapa lahan sawah yang mengalami kesulitan air. “Kami turun lakukan pemantauan ke lapangan bersama kelian subak serta Babinsa, Bhabinkamtibmas. Dari pengecekan, ternyata lahan persawahan yang terdampak tidak luas,” ujarnya.

Berkaitan dengan kesulitan air yang dialami petani di bagian hilir, krama subak yang dimotori Kelian Subak telah sepakat akan melakukan sistem pergiliran atau sistem sorong. Yang mana, wilayah subak yang diprioritaskan dan mana bisa ditunda penyaluran air. “Dengan pola sorong kami berharap tanaman padi yang ada di hilir bisa teraliri air,” kata Wayan Sarma. 

Lanjutnya, pihaknya juga akan menurunkan petugas Penyuluh Lapangan (PPL) serta dibantu petugas Babinkantibmas serta Babinsa, untuk melakukan pengawasan di lapangan. Diharapkan kesepakatan tersebut bisa berjalan sehingga petani di hilir bisa kebagian air. Wayan Sarma menambahkan, pihaknya juga turun tangan bersama tim untuk melakukan gotong royong pembersihan. 

Disinggung adanya kebocoran air, pihaknya mengatakan jika dengan kondisi bendungan dan saluran yang sudah tua, memang kemungkinan itu ada, namun bukan itu yang menyebabkan petani kesulitan air. Namun air semakin mengecil debitnya lantaran imbas musim kemarau berkepanjangan.

Beber Wayan Sarma, subak Pecala memilki luas lahan 19,82 hektar, Subak Uma Tai 23,53 hektar, Subak Siladan 5,35 hektar, Subak Uma Anyar 15,04 hektar dan Subak Talibeng 6,17 hektar. “Tidak benar lahan yang alami kekeringan capai puluhan hektar, lahan persawahan yang sebelumnya kesulitan air kini sudah teraliri,” ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.