Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikepung Zona Merah, Batubulan Intensifkan Vaksinasi dan Eliminasi Selektif

Bali Tribune/ VAKSINASI - Kegiatan vaksinasi anjing di Batu Bulan, Gianyar.



balitribune.co.id | Gianyar - Dikepung desa yang berzona merah Rabies, Desa Batubulan mengintensifkan upaya pencegahan. Mulai dari vaksinasi hewan peliharaan secara massal hingga eliminasi yang dilakukan secara selektif. Vaksinasi rabies massal gratis ini dilaksanakan mulai Rabu (30/8/2023) hingga Kamis (31/8/2023).

Langkah vaksinasi diambil karena sudah dikurung oleh Desa yang sudah zona merah rabies. Kepala UPT III Keswan Distannak Gianyar, Nyoman Arya Darma menyebutkan, desa sebelah yang sudah zona merah adalah Desa Guwang, Ketewel dan Singapadu. "Dimana saat ini sudah lebih dari 29 Desa di Gianyar sudah zona merah rabies," jelas Arya Darma.

Sehingga di luar 29 desa tersebut adalah desa zona kuning atau waspada penyebaran rabies. Arya Darma menyebutkan seluruh desa di Gianyar mesti waspada, mengingat kasus gigitan sudah tergolong tinggi. Dikatakan lagi, vaksinasi rabies terakhir di Desa Batubulan dilaksanakan pada November 2021 lalu. "Ini kan ada anjing peliharaan baru juga anjing yang sebelumnya sudah di vaksin juga divaksin ulang,” ujarnya.

Di sisi lain, untuk kasus gigitan di Desa Batubulan sampai saat ini nihil. Hal yang ditakutkan adalah adanya sebaran anjing liar. Dimana wilayah Batubulan sering dijadikan tempat buangan anjing. "Ada warga yang sengaja buang air ke Pasar Batubulan, dan wilayah Pasekan. Juga buang anjing di tempat pembuangan sampang liar," tuturnya.

Di samping itu, wilayah Batubulan juga berdekatan dengan Denpasar, dan akses mobilisasi penduduk sangat padat. "Migrasi anjing liar juga sangat memungkinkan dan anjing liar memilih di kawasan Batubulan," jelasnya lagi.

Dari pelaksanaan vaksinasi, sebanyak 1.200 ekor anjing liar berhasil di vaksinasi. Sedangkan eliminasi selektif berhasil mendapatkan sebanyak 11 ekor anjing. Eliminasi selektif ini dilakukan pada wilayah Desa Ketewel. Dimana pada jalur By Pass IB Mantra terdapat banyak TPST Liar dan sebagai tempat anjing beranak pinak. "Kasus positif rabies sebelumnya di Banjar Puseh Desa Ketewel. Kontak anjing peliharaan dengan anjing liar harus diwaspadai, sehingga rabies tidak menyebar lebih massif," harapnya.

Perluasan elimit selektif juga di lakukan pada wilayah Banjar Puseh, Banjar Pamesan, Kacagan dan Banjar Gumicik, Desa Ketewel. "Harapan kami, bagi yang memelihara anjing agar dikandangkan, guna tidak kontak dengan anjing liar," imbaunya.

wartawan
ATA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.