Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikunjungi Menteri Susi, Nelayan Adukan Berbagai Persoalan

KUNJUNGAN - Menteri Susi menanggapi berbagai pengaduan dari sejumlah nelayan di PPN Pengambengan saat berkunjung ke tempat tersebut, Rabu kemarin.

BALI TRIBUNE - Untuk ketiga kalinya selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti Rabu (10/10) kembali berkunjung ke Kabupaten Jembrana.  Selain bertemu dan bertatap muka dengan nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Negara, dalam kunjungan yang mendadak ini menteri wanita yang getol memberantas illegal fishing ini juga melihat langsung aktivitas penurunan, penimbangan dan transaksi jual beli ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) setempat.  Menteri asal Pangandaran, Jawa Barat ini sempat membeli ikan hasil tangkapan nelayan Pengambengan untuk diolah sebagai menu makan siang. Sejumlah nelayan langsung mengadukan berbagai persoalan yang dihadapi di tengah mulai melimpahnya hasil panen pasca paceklik ikan berkepanjangan beberapa tahun belakangan. Persolan terkait harga jual ikan, kesulitan BBM hingga nelayan luar Bali yang menangkap ikan masuk perairan Jembrana, yang dikemukakan para nelayan ditanggapi langsung Menteri Susi. Menteri Susi menyatakan dari kunjungannya ini pihaknya mendapatkan kondisi realitas di pelabuhan perikanan.  Kendati pemberantasan illegal fishing saat ini baru dirasakan dampaknya oleh nelayan, namun diakuinya masih banyak kendala yang dihadapi. “Tadi nelayan mengeluh solar susah, padahal masa panen ikan terbatas, tidak sepanjang tahun. Nanti saya akan rapat konsolidasi meminta untuk meminta kecukupan solar saat musim panen ikan,” ujarnya. Pihaknya juga mengatakan bisnis proses pelelangan ikan di TPI Pengambengan masih belum berjalan karena sistemnya tertutup. Ini rawan kecurangan, manipulasi, kompromi sehingga harga kenelayan sangat rendah. “Kita memikirkan sistem pelelangan lebih baik, mengundang banyak pembeli dan membetuk badan usah pemerintah atau koperasi,” ungkapnya. Menurutnya harus dilakukan restrukturisasi pelelangan dan penampungan. “Jadi bakul atau tengkulak yang melelang tidak bisa mempermainkan harga, apalagi uangnya sampai ada yang tiga bulan tidak dibayar. Ikan melimpah, harganya malah jatuh,” ujarnya. Pihaknya juga meminta BUMN Perikanan Indonesia (Perindo) bisa masuk ke TPI Pengambengan. “Pelengan ini harus membuat harga kompetitif dan memangkas monopoli” jelasnya. Pihaknya juga mengakui pendangkalan di kawasan dermaga PPN Pengambengan sangat cepat kendati tahun lalu sudah dikeruk lantaran konsekwensi pendeknya breakwater. PPN Pengambengan juga dinilainya belum memiliki tempat docking perahu yang memadai. Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Kapolri dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut terkait dengan penertiban nelayan luar daerah yang masuk menangkap ikan melanggar jarak maksimal 12 mil diperairan daerah lainnya. Nelayan luar sering menggunakan cara-cara yang tidak baik sehingga rawan terjadi konflik. Karena itu mereka berharap agar masalah ini disikapi serius oleh aparat keamanan. “Itu tidak boleh. Silahkan laporkan jika ada masalah di perairan. Jika perlu sampaikan pada Kapolri dan Kasal agar dibantu. Usir nelayan luar yang melanggar ketentuan," jelas Menteri Susi. Nelayan juga berharap bantuan HT untuk komunikasi di laut karena sinyal HP kadang blank di tengah laut. Begitu pula saat meninjau proyek pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) Jembrana, pihaknya mengakui dari target 10 Poltek KP di Indonesia saat ini baru terwujud 7 kampus. “Sudah saatnya mendukung visi Presiden, laut masa depan bangsa. Selain menjaga laut dengan alat tangkap ramah lingkungan dan merawatnya, juga membangun manusia-manusia kelautan dan perikanan. Kenginan saya lebih banyak ahli kelautan dan perikanan daripada ahli perikanan karena laut lebih luas dari daratan kita. Sektor pekerjaan konvensional sudah makin berkurang, kemana anak-anak muda kita, surplus demografi kita? Ya mengelola laut dan hasilnya” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.