Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilengkapi Berbagai Fitur, Pegadaian Hadirkan Aplikasi SAPA dalam Genggaman

Bali Tribune / SAPA - aplikasi SAPA Pegadaian menyediakan berbagai fitur dan informasi seputar produk maupun layanan Pegadaian dengan mudah serta cepat
balitribune.co.id | DenpasarPT Pegadaian luncurkan aplikasi SAPA (Solusi Andalan Pengguna Aktif) Pegadaian berbasis mobile, yang mengintegrasikan kanal Contact Center untuk menangani keluhan pelanggan secara 'realtime' hanya dalam genggaman. Aplikasi ini dapat digunakan nasabah Pegadaian dan non-nasabah Pegadaian yang dapat langsung diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. 
 
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan PT Pegadaian, Eka Pebriansyah menyampaikan, tidak hanya untuk menyampaikan keluhan, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi seputar produk dan layanan Pegadaian dengan mudah dan cepat. Kata dia, yang dapat mengakses seluruh fitur SAPA Pegadaian adalah masyarakat yang telah menjadi nasabah Pegadaian dan telah melakukan registrasi di SAPA Pegadaian.
 
“Bagi masyarakat yang ingin mengakses seluruh fitur di Aplikasi SAPA Pegadaian harus telah menjadi nasabah dan telah melakukan proses registrasi terlebih dahulu di aplikasi SAPA. Namun masyarakat yang belum jadi nasabah juga tetap bisa mengakses fitur channel informasi dan aduan terkait Pegadaian pada aplikasi SAPA Pegadaian,” jelas Eka dalam siaran persnya, Kamis (26/1).
 
Lebih lanjut ia memaparkan, Fitur aplikasi SAPA Pegadaian dapat digunakan melalui smartphone, kapanpun dan di manapun untuk mendapatkan solusi dari semua permasalahan selama 24 jam. Selain bisa menelepon dengan fitur Call, nasabah juga bisa melakukan layanan Video Call gratis tanpa menggunakan pulsa.
 
“Tidak hanya memiliki fitur Call dan Video Call, tapi aplikasi ini juga dilengkapi fitur Live Chat dan Whatsapp, fitur Email maupun fitur Sosial Media yang langsung terhubung ke media sosial resmi PT Pegadaian,” tambah Eka.
 
Pengguna Aplikasi SAPA Pegadaian juga dapat melihat progress tiket atas keluhan yang telah disampaikan melalui fitur 'Riwayat Tiket' yang ada di aplikasi SAPA Pegadaian. Namun fitur ini hanya bisa digunakan oleh pengguna yang melakukan registrasi (nasabah). Kini tak perlu cemas lagi menghadapi masalah dikala susah, nikmati akses kemudahan dalam satu genggaman, bersama SAPA Pegadaian.
wartawan
YUE
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.