Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilepas Bupati Mas Sumatri, 34 PMI Kembali Dipulangkan Usai Jalani Karantina 14 Hari

Bali Tribune / Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri saat memberikan vitamin kepada para PMI usai menjalani 14 hari masa karantina

balitribune.co.id | Amlapura - Usai dikarantina selama 14 hari, 34 PMI yang ditempatkan di Hotel Puri Bagus Candidasa, Desa Bugbug, Dusun Samuh, Kecamatan Karangasem dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka dipulangkan setelah dinyatakan negatif dari hasil rapid test sebanyak dua kali. Kepulangan PMI dilepas langsung Bupati Karangasem yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karangasem beserta Forkopimda Karangasem, Kamis (30/4/2020).

Dijelaskan, Kadis Kesehatan dr. I Gusti Bagus Putra Pertama, dalam kesempatan itu menyampaikan, yang dipulangkan merupakan gelombang kedua setelah mengantongi rapid test negatif. “Kita sudah lakukan rapid test terhadap 34 PMI yang di karantina di Hotel Puri Bagus, hasilnya seluruhnya negatif. Mereka dinyatakan sehat, dari test  tidak terdeteksi antibodi yang menunjukkan virus corona,” jelas Putra Pertama.

Atas selesainya karantina PMI Karangasem gelombamg kedua ini, Bupati Karangasem Mas Sumatri memberikan apresiasinya. Menurutnya PMI Karangasem mampu melaksanakan prosedur karantina dengan baik dan disiplin. Pelaksanaan karantina selama 14 hari ini menurut Mas Sumatri tentu tidak mudah. Selain diawasi dan wajib mengikuti prosedur penanganan COVID-19. 

“Pada awal Karantina Pemkab Karangasem juga sempat kesulitan mencari hotel sebagai rumah singgah PMI. Namun syukur atas bantuan semua pihak, semua sudah teratasi. Bahkan Pemkab sudah menyiapkan SKB Jasri untuk menampung kepulangan PMI asal Karangasem,” ucap Mas Sumatri.

Ia juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pemilik hotel Puri Bagus yang ikut serta meringankan beban pemerintah dengan memberikan  harga terjangkau. “Saya ucapkan terimakasih kepada Manager dan jajaran Hotel Puri Bagus telah memberikan bantuan kepada pemerintah khususnya kepada PMI kita. Harusnya harga kamar kisaran satu setengah juta dan ada yang dua setengah juta.  Tapi Pemerintah Daerah hanya bisa membayar dua ratus ribu rupiah dan pihak hotel tidak keberatan serta siap membantu kami,” terangnya.

Menurut Mas Sumatri, ini adalah bukti kepedulian seluruh pihak di tengah wabah pandemi Covid-19. “Saya berharap kita semua di sini selalu dalam keadaan sehat. Mari kita lanjutkan perjuangan di tengah wabah yang berdampak bukan hanya bagi Kabupaten Karangasem, tapi seluruh dunia. Solidaritas kemanusiaan kita kini diuji, berfikir positif juga bisa jadi menghindarkan kita dari pandemi ini,” lontarnya.

Bupati Mas Sumatri juga berharap setelah pulang PMI itu tetap menerapkan prosedur pencegahan Corona, diantaranya melapor ke pada satgas desa masing-masing, melaksanakan karantina mandiri dengan penuh disiplin, menerapkan physical distancing , memakai masker apabila keluar rumah serta rajin mencuci tangan.

“Kita berharap PMI yang sudah selesai karantina ini, ketika kembali kemasyarakat membantu pemerintah daerah mengedukasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan langkah-langkah pencegahan corona,” harapnya.

Perwakilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah menjalani masa Karantina menyampaikan ucapan terimakasih dari seluruh PMI kepada Bupati Karangasem, Pemerintah Kabupaten dan jajarannya, juga kekompakan Forkompinda, Kepala Desa Samuh dan Managemen Puri Bagus atas pelayanannya dan telah menerima para pekerja migran. “Kami para PMI merasa sangat nyaman dalam melaksanakan karantina. Pelayanan dan jamuan yang diberikan membuat kami bisa melewati hari-hari kami dengan baik tanpa beban,” terang Gusti Lanang Pastika.

Setelah menjalani berbagai tes, diantaranya rapid test , mereka sangat bahagia, setelah dua minggu pekerja migran di Hotel Puri Bagus dinyatakan sehat dan bisa berkumpul dengan keluarga masing-masing. 

“Dengan adanya program karantina ini memberikan pelajaran yang sangat berarti, sehingga sesampainya kami dirumah, nanti bisa menerapkan dan berbagi pengalaman terhadap keluarga dan masyarakat sekitar,” ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Bupati Mas Sumatri juga memberikan vitamin kepada PMI yang akan pulang kerumahnya.

wartawan
Husaen SS.
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.