
balitribune.co.id | Gianyar - Terus membengkak jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan saban semesteran di Kejari Gianyar. Senin (19/6/2023), narkotika jenis Shabu seberat 164,92 gram netto dan Ganja seberat 20,08 gram Netto dimusnahkan. Jumlah ini melampaui jumlah kasus dan barang bukti november 2022 lalu dan juga sebelum-sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara pidana yang sudah berkeputusan tetap (Inkracht). “Selain eksekusi badan terhadap terpidana kami juga mengeksekusi barang bukti,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya kali ini adalah narkotika dari total 25 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 208 paket dengan berat keseluruhan jenis Shabu seberat 164,92 gram netto dan ganja sebanyak 4 paket dengan berat total 20,08 gram Netto.
“Barang bukti yang kami musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para Terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan November tahun 2022,” paparnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan jika barang bukti terbanyak berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 128,03 gram netto adalah milik terpidana Kadek Edi Sugiastra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. “Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini tentu kita harapkan dapat semakin memperkuat sinergitas dengan seluruh instansi,” tandasnya.