Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinas Lingkungan Hidup Bangli bakal Lelang Pohon Perindang

LELANG
DILELANG - Tumpukan pohon perindang di areal parkir Kantor DLH Bangli akan dilelang.

BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup  Bangli bakal melelang pohon perindang yang ditebang karena proyek pembangunan Pasar Loka Crana. Kini puluhan pohon perindang yang telah dipotong-dipotong itu ditaruh di areal parkir Kantor DLH dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Dusun Petak, Keluarahan Bebalang.

Hal ini diungkapkan Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Bangli drh Ida Bagus Oka Sobia, Selasa (21/11). Puluhan pohon perindang yang tumbuh di arela Terminal Loka Crana terpaksa ditebang karena pembangunan pasar di terminal tersebut. “Pohon perindang  yang ditebang  jenis angsana dengan usia hampir tiga puluh tahun,” sebut IB Sobia.

Awalanya pohon perindang akan ditanam kembali di beberapa titik, seperti di wilayah perbatasan Bangli-Gianyar dan kawasan TPA Regional, namun karena terbentur alat angkut, maka pohon itu sulit ditanam kembali. “Diamater pohon sangat besar, untuk mengangkut memerlukan kendaraan angkut yang tonasenya besar, jika mengagkut menggunakan mobil truk biasa tidak mungkin,” ujarnya.

Hampir satu bulan lebih pohon perindang yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian itu kini ditempatkan di pakiran kantor DLH dan di TPST, Dusun Petak Bebalang. Karena pertimbangan kesulitan menaman lagi pohon perindang yang berjumlah hampir 33 batang itu, maka DLH berencana akan melelang pohon perindang itu. “Untuk permohonan lelang sudah kita ajukan ke Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terealisasi,” jelas.

Kasubid Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan Barang Daerah BKPAD Bangli Putu Agus Muliawan saat dikonfirmasi pengajuan pelelangan pohon perindang oleh DLH, mengatakan pihaknya kini sedang menyusun usulan  draf Keputusan Bupati tentang Penjualan barang milik daerah lainya tidak melalui roses lelang dengan mengacu Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

wartawan
Agung Samudra
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.