Dinas Lingkungan Hidup Bangli bakal Lelang Pohon Perindang | Bali Tribune
Diposting : 22 November 2017 19:08
Agung Samudra - Bali Tribune
LELANG
DILELANG - Tumpukan pohon perindang di areal parkir Kantor DLH Bangli akan dilelang.

BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup  Bangli bakal melelang pohon perindang yang ditebang karena proyek pembangunan Pasar Loka Crana. Kini puluhan pohon perindang yang telah dipotong-dipotong itu ditaruh di areal parkir Kantor DLH dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Dusun Petak, Keluarahan Bebalang.

Hal ini diungkapkan Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Bangli drh Ida Bagus Oka Sobia, Selasa (21/11). Puluhan pohon perindang yang tumbuh di arela Terminal Loka Crana terpaksa ditebang karena pembangunan pasar di terminal tersebut. “Pohon perindang  yang ditebang  jenis angsana dengan usia hampir tiga puluh tahun,” sebut IB Sobia.

Awalanya pohon perindang akan ditanam kembali di beberapa titik, seperti di wilayah perbatasan Bangli-Gianyar dan kawasan TPA Regional, namun karena terbentur alat angkut, maka pohon itu sulit ditanam kembali. “Diamater pohon sangat besar, untuk mengangkut memerlukan kendaraan angkut yang tonasenya besar, jika mengagkut menggunakan mobil truk biasa tidak mungkin,” ujarnya.

Hampir satu bulan lebih pohon perindang yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian itu kini ditempatkan di pakiran kantor DLH dan di TPST, Dusun Petak Bebalang. Karena pertimbangan kesulitan menaman lagi pohon perindang yang berjumlah hampir 33 batang itu, maka DLH berencana akan melelang pohon perindang itu. “Untuk permohonan lelang sudah kita ajukan ke Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terealisasi,” jelas.

Kasubid Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan Barang Daerah BKPAD Bangli Putu Agus Muliawan saat dikonfirmasi pengajuan pelelangan pohon perindang oleh DLH, mengatakan pihaknya kini sedang menyusun usulan  draf Keputusan Bupati tentang Penjualan barang milik daerah lainya tidak melalui roses lelang dengan mengacu Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.