Dinas P3AP2KB Gianyar Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 09 November 2024
Diposting : 27 August 2024 22:52
ATA - Bali Tribune
Bali Tribune/ SOSIALISASI - Suasana sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

balitribune.co.id | Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas P3AP2KB gelar Sosialisasi Kekerasan Terhadap Perempuan, Dampak dan Penanganannya di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Gianyar, Selasa (27/8). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan. Mewakili Kepala Dinas P3AP2KB, acara dibuka Plt. Sekretaris Dinas P3AP2KB, I Wayan Darmadi, ST.

Sosialisasi yang diikuti oleh unsur Organisasi Pemerintah Daerah, Camat dan Kelurahan tersebut menghadirkan narasumber dari Ikatan Psikologi Klinis Indonesia Wilayah Bali, Kadek Isma Melandari, S.Psi. dan Nyoman Ayu Sukma Pramestisari dari Pusat Kajian Gender, Perempuan dan Anak Universitas Udayana.

Dalam sambutannya, Darmadi mengatakan fenomena kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es, dimana data jumlah kasus yang berhasil diungkap hanya sebagian kecil dari kenyataan yang sebenarnya, hal ini disebabkan karena banyak perempuan korban kekerasan yang tidak ingin atau tidak berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.

Selain itu, juga karena mereka merasa malu dengan kasus yang dialaminya dan tidak ingin masalahnya diketahui banyak orang atau korban di bawah ancaman pelaku kekerasan, sehingga menjadi takut melaporkannya dan korban menganggap kekerasan yang dialaminya merupakan aib yang harus ditutupi. “Sesuai data, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gianyar yang sudah ditangani oleh UPTD PPA Tahun 2023 sebanyak 49 kasus dan Tahun 2024 sampai bulan Agustus sebanyak 24 kasus,” kata Darmadi.

Lanjutnya, kekerasan terhadap perempuan membawa dampak yang panjang, tidak hanya fisik tapi juga psikis, hingga hubungan sosial yang terganggu. ”Maka dari itu mari kita hentikan segala kekerasan apapun alasannya,” lanjutnya.

Bahkan pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang diperuntukan dalam upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan pemerintah juga telah membentuk beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan ketika membutuhkan bantuan hukum dan psikologis seperti UPTD PPA (Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) serta Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga).

Melalui sosialisasi kekerasan terhadap perempuan, dampak dan penanganannya, dirinya berharap semuanya dapat menjadi pelopor dan pelapor bila ada kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masing-masing.