Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinas Perhubungan Siapkan Strategi Cegah Kemacetan di Area Pembangunan Bali Subway

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | DenpasarBali Urban Rail & Associated Development (Bali Subway) atau kereta bawah tanah direncanakan dibangun pada September 2024 mendatang untuk fase 1 dan fase 2.

Transportasi massal berbasis kereta ini menjadi salah satu solusi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengatasi kemacetan menuju destinasi favorit seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jimbaran, Nusa Dua, Kuta, Seminyak, Canggu serta Sanur dan Ubud.

Kendati saat proses pembangunan dilakukan di bawah tanah, namun hal ini diperkirakan akan berdampak pada kondisi di jalan raya yakni terjadi kemacetan di area pembangunan Bali Subway.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan, saat proses pembangunan Bali Subway ini kemungkinan akan terjadi kepadatan kendaraan di sekitar proyek kereta bawah tanah.

"Harus ada traffic management lalu lintas kalau ada evaluasi dari lalu lintas kita akan lihat apa yang harus dilakukan. Kalau perlu misalnya akses pembatasan sementara atau mungkin akan dilakukan demand management, untuk detail teknisnya nanti akan kita diskusikan bersama-sama," paparnya di Denpasar, Rabu (24/7).

Kata dia, Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama pihak terkait akan melakukan antisipasi supaya tidak terjadi kemacetan di kawasan pembangunan kereta bawah tanah tersebut.

"Crowded pasti akan terjadi, tapi seberapa besar crowded-nya ini yang perlu dijaga tapi kita masih punya lintasan jalan lain. Jalan-jalan terdekat masih bisa dikembangkan, proses itu akan kita lihat seperti apa lewat mana apakah ada pengalihan nanti kita atur," jelasnya.

Pembangunan Bali Subway akan dilakukan bertahap. Untuk tahap pertama dibangun fase 1 dan fase 2 yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai-Jimbaran-Nusa Dua dan Kuta Sentral Parkir-Seminyak-Berawa-Cemagi. Pembangunan fase 1 dan 2 ditargetkan rampung pada tahun 2028 mendatang.

Kemudian disusul fase 3 yakni dari Kuta-Sesetan-Renon-Sanur dan fase 4 yakni Renon-Sukawati-Ubud. Kereta bawah tanah ini diharapkan menjadi solusi mengatasi kemacetan menuju destinasi-destinasi wisata di Badung Selatan, Denpasar dan Gianyar.

wartawan
YUE
Category

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

balitribune.co.id | Jakarta – Kolaborasi tiga talenta juara nasional Honda Modif Contest (HMC) 2023 bersama modifikator kelas atas Indonesia melahirkan karya modifikasi pertama dengan menggunakan sepeda motor Listrik Honda yakni Honda CUV e: dan Honda ICON e: yang cocok untuk menjadi teman beraktivitas sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Hasil Reses Dewan, Warga Curhat Jalan Rusak

balitribune.co.id | Bangli - Anggota DPRD Bangli dari tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 1 Maret 2025 telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi (reses) untuk masa persidangan II  Tahun 2025. Berbagai aspirasi dari masyarakat didapat para wakil rakyat. Salah satunya keluhan warga  terkait kondisi jalan yang rusak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Jalan Rusak di Desa Pejukutan, Bupati Satria Pastikan Segera Ditangani

balitribune.co.id | Semarapura - Usai menyerahkan santunan sosial kepada anak yatim piatu, Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma meninjau jalan Rusak di Desa Pejukutan Kecamatan Nusa Penida pada Minggu (25/5) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampah Liar di DAS Pekerisan, Gianyar, Timbulkan Kesan Kumuh dan Bau Menyengat

balitribune.co.id | Gianyar - Entah menghindari iuran atau memang malas memilah sampah, sejumlah lahan kosong hingga daerah aliran sungai (DAS) masih saja dijadikan lokasi untuk membuang sampah. Kondisi terparah terlihat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pekerisan yang berada di sekitar jembatan penghubung Bona–Bitera, Blahbatuh, Gianyar, sangat memprihatinkan.

Baca Selengkapnya icon click

Bule Australia Penerima Paket Kokain Senilai Rp12 Milyar Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Sebab, ia dijerat dengan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.