Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Perda RTRW Karangasem

PUPR
SAMBUTAN - Kadis PUPR I Ketut Sedana Merta berikan sambutan dalam kegiatan konsultasi publik terkait revisi Perda RTRW Karangasem.

BALI TRIBUNE - Pemkab Karangasem, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karangasem, Selasa (8/8), menggelar konsultasi publik terkait revisi Perda nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karangasem tahun 2012-2032, bertempat di gedung UKM Centre, Amlapura, dengan melibatkan intansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan serta organisasi profesi.

Revisi Perda RTRW Karangasem ini dianggap penting karena berkaitan dengan berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat termasuk dinamika pembangunan Karangasem yang berkembang saat ini, sehingga revisi Perda tersebut menjadi salah satu solusi atas permasalahan tata ruang dan pemanfaatan ruang Karangasem ke depan dengan mengadaptasi kondisi riil dilapangan.

“Konsultasi publik ini diselenggarakan untuk menyerap sebanyak mungkin informasi, saran dan masukan dari para pihak guna penyempurnaan rencana tata ruang yang telah dirancang, sehingga Perda RTRW yang dihasilkan nanti mampu mengadaptasi dinamika pembangunan Karangasem,” tegas Kepala Dinas PUPR, I Ketut Sedana Merta, kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskannya, Perda RTRW nomor 17 tahun 2012 ini memang sudah memungkinkan untuk direvisi karena sudah memasuki tahun kelima, sehingga secara hukum dapat ditinjau kembali sesuai dengan dinamika dan permasalahan utamanya penataan dan pemanfaatan ruang untuk kepentingan pembangunan Karangasem kedepan. Selama beberapa tahun belakangan ini diakuinya ada banyak isu atau permasalahan berkaitan penataan ruang diantaranya, dibidang sistim jaringan sumber Daya Air yakni adanya rencana pembangunan Waduk Telagawaja yang mengacu pada Perpres tentang proyek strategis nasional.

Isu kawasan perlindungan setempat, salah satunya adanya kesulitan penerapan aturan mengenai sempadan pantai sehingga diperlukan pengaturan kembali batasan sempadan pantai yang disesuaikan lebih lanjut dengan Perpres nomor 51 tahun 2016 tentang Sempadan Pantai. Di sektor kawasan pertanian adanya alih fungsi lahan sawah pangan menjadi pemuukiman dan akomodasi wisata, sehingga perlu dilakukan pengaturan agar kawasan pertanian tersebut bisa berfungsi sebagai Daya Tarik Wisata (DTW).

 

Dan isu strategis lainnya yakni tentang kawasan pertambangan dalam hal ini kawasan Galian C. Dimana dalam Perda RTRW yang berlaku saat ini diatur mengenai batas ketinggian kawasan yang boleh digali yakni dibawah 500 meter DPL. “Sementara potensi pertambangan kita lebih banyak berada diatas ketinggian 500 meter DPL, sehingga ditemukan banyak pelanggaran,” sebutnya. Untuk itulah revisi Perda RTRW 17 Tahun 2012 sudah cukup mendesak dilakukan namun diperlukan juga pengendalian kegiatan penambangan secara lebih ketat dengan cara pengaturan zonasi.

wartawan
redaksi
Category

Gemarikan Digencarkan, Stunting di Badung Masih Jadi PR

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggencarkan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai upaya menekan angka stunting. Kali ini, sebanyak 200 paket olahan ikan dibagikan kepada ibu hamil, balita, dan anak-anak berisiko stunting di Kelurahan Kuta, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Layanan Keliling PBB-P2 Permudah Warga Bayar Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Jelang Batas Akhir 31 Agustus, warga mulai sibuk mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program layanan 'Jemput Bola' yang dilancarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dinilai efektif dalam mempermudah masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.