Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinilai Tak Independen, Pengacara Jerinx Minta Majelis Hakim Dirombak

Bali Tribune / Ketua KPN Denpasar Soebandi (kiri) dan Gendo (kanan) saat memberi keterangan pers di depan lobi PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarNada suara I Wayan Gendo Suardana selaku penasehat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, mendadak berubah seusai bertemu dengan ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Soebandi, pada Senin (14/9).

Kedatangan Gendo kali ini ke PN Denpasar untuk menyerahkan surat permohonan pergantian majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian yang membelit Jerinx.

Saat itu, Gendo bersama dua rekannya tiba di PN Denpasar pada pukul 11.19 WITA. Kedatangan Gendo ini langsung disambut oleh sejumlah jurnalis baik cetakmaupun elektronik. Gendo kemudian langsung memaparkan tujuan kedatangannya dan isi surat yang akan diserahkan ke PN Denpasar.

"Jadi hari ini kita mengajukan permohonan pergantian majelis hakim perkara Jerinx. Ada dua hal alasan besar terkait kasus ini.
Pertama adalah alasan kami, menurut pendapat kami majelis Hakim memiliki kepentingan secara tidak langsung terhadap perkara yang diperiksa dan diadili serta majelis hakim tidak bebas dan tidak independen serta dibawah tekanan, " kata Gendo dengan lantang. 

Selain meminta pergantian majelis hakim, Gendo juga meminta agar permintaan kliennya untuk sidang secara tatap muka dikabulkan, dan meminta pihak Pengadilan agar menanggapi surat permohonannya dengan surat tertulis pula.

Khusus untuk permintaan ke tiga, kata Gendo, pihaknya menyayangkan sikap PN Denpasar yang hanya menanggapi dengan membuat press liris di Media. Padahal hubungan antara penasehat hukum dan Pengadilan sebagai salah satu lembaga penegak hukum masih dibawah koridor hukum.

"Dua surat kami kepada KPN Denpasar ditanggapi secara lisan melalui rilis. Menurut kami itu tidak dapat dipertanggung jawabkan. Surat penangguhan penahanan tidak dijawab secara tertulis. Kemudian surat keberatan kami juga tidak dijawab tertulis bahkan kami duga KPN Denpasar belum membaca surat kami secara komprehensif secara utuh sudah membuat pernyataan pers. Ini sangat kami sayangkan, " ujar pengacara yang dikenal sebagai aktivis lingkungan ini. 

Di sela-sela akhir memberi keterangan kepada awak media, seorang petugas PN Denpasar memberitahu Gendo bahwa KPN Denpasar minta waktu untuk bertemu di ruangannya. "Ya, ya kebetulan kami juga ingin bertemu (KPN Denpasar)" respon Gendo.

Setelah kurang lebih 20 menit berdiskusi, Gendo Cs bersama KPN Denpasar, Soebandi, kemudian langsung menyampaikan hasil dari pertemuan ke dua pihak kepada media.  Dalam kesempatan tersebut, Gendo menyampaikan isi dari pertemuan itu dengan kata-kata yang sedikit diplomastis.

"Kami sudah diterima baik oleh pak KPN Denpasar dan hal yang kami diskusikan adalah terkait dengan yang disampaikan tadi oleh KPN tapi pada prinsipnya kami menghendaki dan memohon agar sidangnya offline (tatap muka)," kata Gendo dengan nada kalem. 

Apabila permintaan sidang tatap muka dikabulkan, Gendo menjamin pihaknya akan mengikuti protokol kesehatan dan prosedur yang ditetapkan PN Denpasar untuk menekan laju penyebaran Covid-19. "Kalau dikabulkan (sidang) offline kami punya komitemen sama kuatnya dengan komitmen ketua PN Denpasar untuk menjaga situasi pandemi ini sekecil mungkin penularan dari covid.  Kami berkomitmen kalu ini dikabulkan kami akan tunduk dan taat pada protokol kesehatan yang ditetapkan pada PN Denpasar," katanya.

Sementara itu, KPN Denpasar Soebandi, pihaknya akan mempelajari surat dari penasehat hukum terdakwa dan akan dijawab secara tertulis. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi apakah majelis hakim yang mengadili perkara ini ada konflik kepentingan sehingga harus diganti.

"Kami akan pelajari apakah memang harus diganti atau tidak. Sebagaimana saya katakan bahwa menganti majelis hakim itu alasannya ada dua hal yaitu ada konflik kepentingan dengan perkara dan mutasi hakim. Nanti kita akan pelajari apa ada konflik kepentingan. Kalau mutasi kan kita sama-sama tahu majelis hakim belum ada SK mutasi," kata Soebandi.

Soebandi menegaskan bahwa di bawah payung hukum baik Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum maupun Kejaksaan serta pengacara dan terdakwa memiliki status yang sama yakni sebagai pencari keadilan.  Namun ketiga pihak memiliki posisi dan porsi kerja yang berbeda-beda dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan.

"Cuma posisi saya aja yang beda, dimana Hakim objektif dan objektif. Sementara jaksa kebenarannya adalah kebenaran objektif-subjektif dan penasehat hukum subjektif-subjektif. Tapi pada intinya Kita sama posisinya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Itu yang penting yang disadari makanya kita tetap bersahabat," pungkasnya.

wartawan
Valdi
Category

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata Melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

balitribune.co.id | Mangupura - Journey Tourism Development Corporation (ITDC) berupaya menghadirkan kawasan pariwisata kelas dunia melalui penguatan aspek keamanan dan keselamatan. Salah satu upaya tersebut dengan memberikan sarana patroli laut kepada Satuan Polisi Air (Satpolairud) Pos The Nusa Dua, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Sukses Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, RPKD Ditinjau Deputi Kemenpan RB Sebagai Praktik Baik Radio Inklusi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses mendulang prestasi skala nasional sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM lewat Inovasi Radio Inklusi Menuju Kota Denpasar Maju dan Jaya (Raditya) menerima kunjungan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru yang diterima Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Dharma Negara Alaya Denpasar, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.