Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dipanggil DPRD Dua Kali Mangkir, Hentikan Operasional SGB

Bali Tribune/ MEDIASI – Rapat mediasi DPRD Bali dengan 39 nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB) yang dirugikan mencapai Rp 7 miliar.
Balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali meminta operasional PT Solid Gold Berjangka (SGB) dihentikan sementara waktu. Perusahaan investasi yang mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan RI itu diminta untuk menyelesaikan permasalahan sebagaimana diadukan oleh 39 nasabahnya ke lembaga dewan. 
 
Permintaan tersebut terungkap dalam rapat mediasi yang dilaksanakan DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (14/10). Rapat dihadiri para pihak terkait, seperti OJK, YLKI Bali, Disnaker Bali, dan Dinas Penanaman Modal Bali.
 
"Kami minta perusahaan ini dihentikan sementara operasionalnya, sebelum masalah yang diadukan para nasabah selesai," kata Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi, saat menyampaikan kesimpulan terkait rapat tersebut. 
 
Menurut dia, PT SGB memang mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan RI. Hanya saja, perusahaan tersebut justru tidak mengantongi izin di daerah. Akibatnya, Dinas Perizinan dan Perdagangan di daerah kesulitan untuk mengawasi hingga melakukan penyelesaian saat terjadi persoalan seperti ini. 
 
"Mereka hanya kantongi izin dari pusat. Tetapi PT SGB tidak ada izin linier sampai daerah. Kami minta agar Kadis Perizinan dan Perdagangan, supaya berkoordinasi ke Jakarta, guna melaporkan masalah ini. Karena ada permintaan, operasional perusahaan ini dihentikan sementara," tandas Kresna Budi. 
 
Sebelumnya anggota Komisi I DPRD Bali I Made Rai Warsa, juga meminta agar PT SGB menghentikan kegiatan mereka untuk sementara waktu sebelum persoalan dengan para nasabah di Bali diselesaikan. Jika persoalan dengan para nasabah sudah dituntaskan, maka perusahaan tersebut boleh beroperasi kembali. 
 
"Persoalan ini harus diselesaikan dulu. Sebagaimana permintaan Yayasan Lembaga Konsumen, perusahaan ini dihentikan sementara operasinya. Kami tidak ingin ada korban lagi setelah ini," tandas Rai Warsa. 
 
Mantan jurnalis ini juga merasa ada kejanggalan karena PT SGB hanya mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan RI. Apalagi izin tersebut ternyata tidak ada sangkut pautnya dengan Dinas Perizinan dan Perdagangan di daerah. Padahal seharusnya, izin tersebut ada hubungannya dengan dinas terkait di daerah. 
 
"Dari Dinas Perdagangan, katanya tidak ada sangkut paut dengan izin di daerah, tetapi pasti ada hubungan. Apalagi izin diterbitkan Menteri Perdagangan. Jadi janggal kalau ini tidak dikaitkan dengan dinas terkait di daerah," ujar Rai Warsa. 
 
Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Bali Tjokorda Gede Agung. "Ada keganjilan, pusat berikan izin, provinsi dan kabupaten/ kota malah tidak. Harusnya linier. Memang ada keganjilan di sini. Tetapi kita kejar mereka dulu, karena katanya masih beroperasi di Bali. Yang penting, gimana uang para nasabah bisa kembali," kata mantan wakil bupati Klungkung ini. 
 
Mangkir Dua Kali
Sebelumnya Forum Korban SGB yang merupakan kumpulan para nasabah yang jadi korban PT Solid Gold Berjangka (SGB), mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (14/10/2019). Para korban perusahaan investasi itu datang untuk memenuhi undangan lembaga dewan, guna membahas persoalan yang mereka adukan pekan lalu.
 
Dalam rapat tersebut terungkap fakta bahwa sudah dua kali DPRD Bali melayangkan surat panggilan kepada manajemen PT SGB. Namun, dua kali dipanggil pihak perusahaan tak pernah datang alias mangkir.
 
"Kami sudah layangkan dua kali surat, tetapi tak diindahkan. Artinya tidak ada iktikad baik dari perusahaan itu," kata anggota Komisi II DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, dalam rapat yang dihadiri ke-39 nasabah yang jadi korban tersebut. 
 
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib para nasabah PT SGB. Ia juga berjanji akan kembali memanggil manajemen PT SGB, yang mangkir dalam dua panggilan sebelumnya. 
 
"Terus terang saya prihatin mendengar masalah ini. Kami sebagai wakil rakyat, tentu menerima dengan terbuka pengaduan masyarakat," katanya.
 
Diberitakan sebelumnya Forum Korban SGB mengadukan masalah PT SGB ke lembaga dewan. Total kerugian dari ke-39 nasabah sekitar Rp 7 miliar. Mereka awalnya diiming-imingi pendapatan besar dengan menginvestasikan dana minimal Rp 100 juta. Dalam perjanjian, para nasabah kapan saja bisa mencairkan keuntungan. Namun keuntungan yang mereka dapat justru tidak pernah bisa dicairkan. Mereka pun mengadukan masalah ini ke wakil rakyat, dan berharap dana mereka kembali. 
 
wartawan
San Edison
Category

Bobol 10 SD di Jembrana, Pencuri Spesialis Laptop dan Proyektor Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Negara - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membekuk DS, seorang spesialis pencurian barang inventaris sekolah yang telah meresahkan wilayah Bali. Pria asal Kabupaten Tabanan ini diketahui telah menyasar sedikitnya 10 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

LSD Serang Sapi, Distan Buleleng Perketat Karantina

balitribune.co.id | Singaraja - Virus Lumpy Skin Disease (LSD) resmi terdeteksi di Kabupaten Buleleng. Dua ekor sapi di Kecamatan Gerokgak ditemukan terindikasi terjangkit penyakit kulit infeksius tersebut. Menanggapi temuan ini, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng bergerak cepat dengan menerapkan karantina wilayah di lokasi terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang Dentim, Wawali Arya Wibawa Prioritaskan Infrastruktur dan Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Denpasar Timur Tahun Anggaran 2026 di Wisata Subak Teba Majelangu, Kesiman Kertalangu, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.