Mangupura, Bali Tribune
Dipecat dari keanggotaan DPRD Badung, I Made Sugita diam-diam mengambil langkah hukum ke PTUN Denpasar.
Politisi asal Kelan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung itu menggugat SK Gubernur Bali No. 1276/04-A/HK/2016 tertanggal 11 Mei 2016 tentang pencopotan dirinya sebagai anggota dewan Badung, serta SK Gubernur Bali No. 1275/04-A/HK/2016 tertanggal yang sama tetang pelantikan Putu Yunita Oktarini sebagai PAW (pengganti antar waktu) dirinya.
Selain menguji kedua SK tersebut, Sugita juga melayangkan somasi ke sejumlah pihak. Salah satunya, Ketua DPRD Badung. Ia minta ketua dewan melakukan penundaan sidang paripurna istimewa PAW yang rencanakan akan dilaksanakan Jumat (10/6) hari ini. Sugita beralasan PAW dirinya masih ada gugatan.
Sugita yang dikonfirmasi, Kamis (9/8), membenarkan ia bersama tim penasehat hukumnya telah mengambil langkah-langkah hukum. Ia mengaku, mengambil langkah ini karena adanya desakan dari masyarakat. “Memang awalnya kami diam, tapi atas desakan masyarakat serta melihat adanya tindakan kesewenang-wenangan kepada diri saya, makanya saya putuskan melakukan langkah hukum,” tegas Sugita.
Melalui Kantor Hukum Lotus yang beralamat di Surabaya Jawa Timur (Jatim), Sugita melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar tanggal 3 Juni 2016 dengan Register No. 10/G/2016/PTUN.DPS. Sedangkan Somasi No. 062/SK/Lotus/TUN/VI/2016 tertanggal 7 Juni 2016, diserahkan ke Sekretariat Dewan pada hari Rabu, 8 Juni 2016. “Gugatan dan somasi sudah kami layangkan ke pihak-pihak terkait,” katanya.
Selain minta PAW ditunda karena masih ada proses hukum di PTUN Denpasar, Sugita dalam somasinya juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam SK Gubernur. Diantaranya SK Gubernur tertanggal 11 Mei 2016, namun baru diterima tanggal 2 Juni 2016. Padahal sesuai ketentuann UU No. 30 Tahun 2014, SK tersebut harus diterima yang bersangkutan paling lama lima hari kerja sejak ditetapkan.
Masalah lainnya, Sugita tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD Badung termasuk hak-haknya, padahal dalam SK tersebut berlaku sejak ditetapkan. “Kedua SK itu juga aneh. Karena SK penggantian (No. 1275/04-A/HK/2016) justru nomornya diterbitkan terlebih dahulu, sebelum SK pemberhentian (No. 1276/04-A/HK/2016). Ini kan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan norma-norma umum pemerintahan yang baik,” terang Sugita.
Disamping itu, pihaknya juga mempertanyakan anggaran untuk pelaksanaan PAW. Sebab, menurut dia anggaran PAW yang dihelat Jumat (10/6) ini belum masuk dalam pos APBD. “Kami juga mempertanyakan anggaran pelaksanaan PAW ini. Karena setahu saya tidak ada dalam APBD tahun 2016. Dan kami tidak mau kasus PAW wakil bupati Badung I Made Sudiana terulang di sini,” tegasnya, sembari menjelaskan bahwa sidang PAW Wabup Badung September 2014 sempat menjadi temuan dan diperiksa oleh pihak kepolisian, sehingga gaji dewan dipotong sebesar Rp700 ribu selama 10 bulan untuk pengembaliannya.
Secara terpisah, Sekwan Badung I Made Wira Darmajaya yang dikonfirmasi mengakui ada somasi dari Sugita. "Ya, dan kami sudah laporkan ke pimpinan. Pimpinan dewan sudah langsung menggelar rapat paripurna. Keputusan tetap PAW dilaksanakan pada tanggal 10 Juni besok (hari ini,-red),” terang Wira.
Mengenai sumber dana PAW, mantan Asisten III Setda Badung menyatakan anggaran pelantikan diambil dari pos kegiatan rapat paripurna dan paripurna istimewa. Dalam APBD induk 2016 dianggarkan Rp657,3 juta lebih. “Anggarannya kita ambil dari pos kegiatan rapat paripurna dan paripurna istimewa,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Badung, Nyoman Karyana. Menurut Karyana rapim tetap melanjutkan PAW karena DPRD Badung hanya sebagai pelaksana SK yang dikeluarkan oleh Gubernur. “Kami sangat menghormati adanya langkah hukum yang diambil dari kerabat kami pak Sugita. Akan tetapi Rapim telah memutuskan pelatikan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal,” tegas politisi Partai Golkar itu.