Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diperinaker Siapkan Posko Badung Siaga PHK

 Eka Merthawan
Bali Tribune / Eka Merthawan

balitribune.co.id | Mangupura - Pembongkaran usaha ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan menjadi atensi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat.

Kepala Dinas Perinaker, Putu Eka Merthawan saat ditemui mengakui akan membuka Posko Badung Siaga PHK untuk membantu para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari penertiban tersebut. 
"Ini (posko -red) sebagai langkah mitigasi dari adanya penertiban tersebut, jadi salah jika mengatakan pemerintah abai terhadap nasib karyawan yang ada disana," tegasnya.

Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan tenaga khusus mendata karyawan yang terdampak selama sebulan ke depan. Posko ini akan dipusatkan di Kantor Kepala Desa Pecatu agar mudah dijangkau oleh karyawan.
"Posko Badung Siaga PHK ini akan mendata karyawan yang terdampak. Posko ini akan dibuka mulai Senin 28 Juli besok (hari ini -red) Tentunya dari data yang terkumpul nantinya kami akan membantu pemfasilitasi agar hak-hak sebagai karyawan bisa diperoleh," ungkapnya.

Pejabat asal Sempidi ini memperkirakan karyawan yang terdampak PHK dari penertiban usaha ilegal di Pantai Bingin ini mencapai ratusan orang. "Kita hitung saja rata-rata 10 karyawan setiap usaha, jadi ada 380 orang karyawan yang terdampak. Namun, kami akan menghubungi usaha-usaha yang dibongkar, sehingga mendapatkan data pasti," terangnya.

Eka Merthawan juga menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab, terutama hak-hak karyawan yang terdampak sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Pengusaha tentu tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggungjawab atas nasib karyawan," katanya seraya menyebutkan akan memberikan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kotensi diri, sehingga dapat memperoleh pekerjaan yang lebih baik.

"Dengan dilakukannya penguatan SDM, mudah-mudahan dapat meminimalisir angka pengangguran. Ini bagian dari Jhana Kerti, yakni memuliakan manusia," ucapnya.

wartawan
ANA
Category

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.