Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diputuskan Dalam Paripurna DPRD Buleleng, Tiga Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

rapat paripurna DPRD Buleleng
Bali Tribune / PARIPURNA - DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna terkait tiga ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, Senin (25/3).

balitribune.co.id | Singaraja – Ranperda usulan eksekutif akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Derah (Perda) ditetapkan melaui rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin (24/3). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom tersebut dilaksanakan dalam rangka penetapan Tiga Ranperda Usulan Eksekutif  tahun 2024-2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, pembahasan sempat mengalami penundaan beberapa waktu terhadap Tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Dalam Rapat paripurna penyampaian Laporan Komisi Pembahas Ranperda dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng, Perusahaan Umum Daerah Swatantra, PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), Ranperda tentang Bencana Daerah. 

Terdapat Dua juru bicara dalam penyampaian laporan komisi pembahas yaitu, Ketut Dodi Tisna Adi mewakili komisi pembahas Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik  Daerah, serta Nyoman Sukarmen sebagai juru bicara komisi pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana Daerah.

Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng serta semua unsur yang telah melaksanakan pembahasan sehingga Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

“Setelah ditetapkan ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda akan dapat memberikan kepastian hukum, memberikan manfaat dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Buleleng melaui sistem perencanaan dan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada,” ucap Sutjidra. 

Setelah mendapat persetujuan selanjutnya rancangan tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk diproses lebih lanjut hingga dapat segera ditetapkan menjadi Perturan Daerah Kabupaten Buleleng.  

wartawan
CHA
Category

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.