Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirjen Pajak Keluarkan Peraturan No.11/2016

pajak
Nader Sitorus (tengah) saat menjelaskan kepada wartawan soal tax amnesty.

Denpasar, Bali Tribune

Menjawab keresahan dan meluruskan persepsi masyarakat yang berkembang akhir-akhir ini terkait pelaksanaan amnesti pajak, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 adalah peraturan tentang penegasan lebih lanjut terkait subjek dan objek pengampunan pajak. Di antaranya, pertama, wajib pajak (WP) yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan pengampunan pajak.

Kedua, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan, dapat tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak.

Ketiga, warga negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak. Kemudian keempat, dalam hal WP sebagaimana dimaksud pada penjelasan kedua dan ketiga, tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nader Sitorus menyatakan bahwa Undang-Undang Tax Amnesty ini agar tidak dipresentasikan seolah-olah ada jebakan. Menurutnya, dalam UU sudah dijelaskan kalau mengikuti tax amnesty maka pajak-pajak yang terhutang sampai dengan tahun 2015 atau pajak-pajak 2015 dan sebelumnya, sanksinya dibebaskan jika mengikuti amnesti pajak, yaitu dengan melaporkan harta-harta yang selama ini belum dilaporkan ke kantor pajak.

"Untuk tahun 2016 dan seterusnya laporan wajib pajak menjadi sesuai fakta yang sebenarnya dan itu akan menjadi meningkatkan penerimaan pajak. Tapi untuk yang 2015 dan sebelumnya itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penyidikan. Jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Itu di undang-undang disebut begitu, kita harus percaya pada undang-undang jangan percaya pada keluhan-keluhan," papar Sitorus, di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Kamis (1/9).

Pihaknya menegaskan sesuai Peraturan Dirjen Pajak, petani, nelayan, PNS tidak menjadi objek amnesti pajak. "Hal tersebut telah tegas disebutkan di dalam Peraturan Dirjen Pajak. Tapi supaya masyarakat lebih yakin peraturan Dirjen Pajak sudah menyebutkan satu per satu secara detail. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tegas Sitorus.

Dijelaskannya, sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, data realisasi uang tebusan dan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara nasional adalah Rp2.116 miliar (uang tebusan), kemudian SPH sebanyak 15.511 surat. Sedangkan khusus untuk Kanwil DJP Bali uang tebusan sebesar Rp29,9 miliar dan SPH 372 surat.

Kanwil DJP Bali, kata dia, mulai Kamis (1/9) menjadi Tempat Tertentu untuk penyampaian SPH dalam rangka tax amnesty. Untuk pelayanan amnesti pajak, Kanwil DJP Bali dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kerja Kanwil DJP Bali juga akan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu dan disediakan hotline 081237868710.

Sementara itu Direktur Peraturan Perpajakan 1 DJP, Arif Yanuar mengatakan, keluarnya peraturan Dirjen yang baru diharapkan menjawab keraguan masyarakat. Dia menekankan dalam peraturan Dirjen yang baru sudah ditegaskan bahwa objek warisan dan hibah dari orangtua kepada anak bukan merupakan objek amnesti.

“Seandainya diterima dan belum dilaporkan, silakan dilakukan pembetulan SPT saja, cukup. Kemudian diatur juga mengenai nilai wajar, termasuk harta yang sudah dikenakan pajak tetapi lupa dilaporkan,” jelas mantan Kakanwil DJP Bali ini.

wartawan
ayu eka
Category

Tanpa Antre, Nabung Emas Lewat Aplikasi Pegadaian Digital

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan dan merupakan pelopor layanan Bank Emas pertama di Indonesia sudah berpengalaman dalam bisnis emas. Pegadaian memiliki produk Cicil Emas dan Tabungan Emas Pegadaian yang memberikan alternatif pembelian emas pada masyarakat tanpa perlu antre.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Tahun Pelayanan Air Bersih Harus Tuntas

balitribune.co.id | Semarapura - Prioritas Pelayanan air bersih masih menjadi pekerjaan rumah paling serius yang belum bisa tuntas. Terutama di wilayah Kepulauan Nusa Penida. Menyikapi situasi itu, Bupati Klungkung Made Satria optimis, mampu menuntaskan 100 persen cakupan pelayanan air bersih dalam waktu dua tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Pastikan Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk Lanjut

balitribune.co.id | Negara - Pembangunan Jalan Tol Mengwi–Gilimanuk kini dipastikan akan terus berjalan setelah sebelumnya sempat dikabarkan dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.100 Pelari Meriahkan Adhyaksa International Run 2025 di The Nusa Dua

balitribune.co.id | Badung – Event lari bergengsi Adhyaksa International Run (AIR) 2025 kembali digelar di kawasan The Nusa Dua, Bali, yang dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC, pada Minggu (27/4). Diselenggarakan oleh Tunas Muda Adhyaksa, ajang ini merupakan lomba lari berskala internasional yang mengundang partisipasi pelari dari dalam maupun luar negeri.

Baca Selengkapnya icon click

Adhyaksa International Run 2025, PLN Ajak Peserta Nikmati Layanan Digital

balitribune.co.id | Badung - Ratusan peserta Adhyaksa International Run 2025 yang memadati Discovery Mall Bali untuk pengambilan race pack disambut kehadiran booth khusus dari PT PLN (Persero). Selama dua hari, Jumat hingga Sabtu (25-26 April 2025), para pelari bisa mengenal lebih dekat layanan digital PLN melalui aplikasi PLN Mobile.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.