Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disbud Buleleng Ajukan 5 WBTB, Diantaranya tradisi Mecakcakan dan Seni Ukir Khas Buleleng

Bali Tribune / Tradisi Ngusaba Bukaka dari Desa Giri Emas yang diajukan Disbud Buleleng untuk masuk WBTB
balitribune.co.id | SingarajaDinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng mengajukan sejumlah karya budaya tak benda ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI). Upaya mengajukan Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) menjadi perhatian khusus Pemkab Buleleng agar didaftar dan diakui secara nasional.
 
Kepala Disbud Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara menyebutkan terdapat 5 karya budaya tak benda yang diajukan ditahun 2022.Yakni Garam Piramid dari Kecamatan Tejakula, Meamuk-amukan dari Desa Padangbulia, dan Mejaran-jaranan dari Kelurahan Banyuning.
 
Dinas Kebudyaan Buleleng akan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan tersebut, tentunya bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat yang menjalankan karya budaya tak benda tersebut.
 
“Pakem-pakemnya kami penuhi, dari sisi kajian akademis, dari sisi data dukung, itu kita upayakan selengkap mungkin sehingga harapannya adalah kelima-limanya ini bisa lolos di sidang tingkat nasional,” jelas Dody Selasa (14/12).
 
Mantan  Camat Buleleng itu mengaku optimis pengajuan WBTB pada tahun depan akan membuahkan hasil yang baik, sebab menurut pengalamannya pada tahun 2021 ini Disbud Kabupaten Buleleng telah berhasil meloloskan 3 dari 5 usulan WBTB yaitu Megangsing dari Catur Desa, Ngusaba Malunin dari Desa Pedawa, dan Gambuh dari Desa Bungkulan. 
 
Sebelumnya menurut Dody, terdapat 7 WBTB di Kabupaten Buleleng yang telah diakui secara nasional yaitu Wayang Wong dari Desa Tejakula, Tari Terunajaya dari Kabupaten Buleleng, Songket dari Kelurahan Beratan, Nyakan Diwang dari Kecamatan Banjar, Megoak-goakan dari Desa Panji, Ngusaba Bukaka dari Desa Giri Emas, dan Seni Lukis Wayang Kaca dari Desa Nagasepeha.
 
”Kami optimis pengajuan WBTB pada tahun 2022 akan membuahkan hasil yang baik,” tandas Dody. 
wartawan
CHA

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.