Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disbud Umumkan 32 Nominasi Ogoh-Ogoh Denpasar

pralina
Salah satu Ogoh-Ogoh kota Denpasar di Banjar Meranggi Desa Kesiman Petilan.

BALI TRIBUNE - Penilaian ogoh-ogoh di empat Kecamatan yang berada di Kota Denpasar sejak Jumat (9/3) lalu telah usai dilakukan tim juri. Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar pada Senin (12/2) mengumumkan total 32 nominasi yang nantinya berhak atas uang pembinaan sebesar Rp. 10 Juta dipotong pajak. Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram, didampingi Kabid Kebudayaan sekaligus Ketua Panitia, Made Wedana menjelaskan bahwa seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, penilaian hingga pengumuman hasil penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Kini, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Disbud Kota Denpasar mengumumkan 8 nominasi di masing-masing Kecamatan yang keseluruhanya berjumlah 32 ogoh-ogoh untuk Kota Denpasar. “Keseluruhan tahapan telah dilalui sesuai dengan prosedur, hasilnya sesuai dengan penilaian dewan juri di lapangan, dan tentunya tidak dapat diganggu gugat,” kata Mataram. Lebih lanjut dijelaskan, ogoh-ogoh yang berbahan dasar ramah lingkungan ini nantinya akan diserahkan kembali ke Desa Pakraman masing-masing untuk mengatur jalanya perayaan malam pangerupukan. Sehingga, perayaan malam pangerupukan dalam rangka menyambut Nyepi Caka 1940 ini dapat berjalan dengan lancar ditambah tahun 2018 ini merupakan tahun politik. “Dinas Kebudayaan Kota Denpasar hanya melakukan penilaian nantinya setelah itu seluruh ogoh-ogoh akan dikembalikan ke Desa Pakraman,” jelasnya. Mataram menambahkan, dari setiap kompetisi menang dan kalah adalah hal yang biasa. “Jadi bagi 32 nominasi ogoh-ogoh yang beruntung kami sampaikan selamat, dan sisanya yang belum beruntung harus besar hati dan terus berusaha di tahun depan dengan karya-karya kreatif sebagai bentuk pelestarian seni dan budaya Bali,” paparnya. Dalam kesempatan tersebut Mataram turut menghimbau kepada peserta pawai ogoh-ogoh untuk tidak mengkonsumsi minuman keras dan alcohol sebelum atau saat mengarak ogoh-ogoh. Selain itu, pihaknya menekankan agar selesai diarak ogoh-ogoh tidak diletakan di jalan raya. “Karena nanti Nyepi bertepatan dengan Saraswati, maka ketertiban perlu dijaga, salah satunya dengan tidak meletakan ogoh-ogoh di pinggir jalan, melainkan langsung dipralina,” pungkasnya. Berdasarkan data resmi Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, adapun peraih 8 besar yakni Denpasar Utara, Banjar Dualang (91), Banjar Sedana Merta (90.25), Mertagangga (89,375), Banjar Binoh Kelod (88,75), Banjar Ambengan (88,375), Banjar Tengah Ubung (87,25), Banjar Wangaya Klod (85,87), Banjar Gerenceng (84,62). Denpasar Barat, Banjar Abian Tegal (84,87), Banjar Alangkajeng Menak (83), Banjar Jematang (82,25), Banjar Suci (80,75), Banjar Tegal Agung (79), Banjar Pekandelan (78,87), Banjar Celagigendong (77,62) dan Banjar Gelogor (76,25). Denpasar Selatan, Banjar Belong Sanur (84,62), Banjar Ambengan (83,25), Banjar Gelogor Carik (82,62), Banjar Gaduh (82,25), Banjar Pegok (80,75), Banjar Lantang Bejuh (80,5), Banjar Gulingan (79.87), Banjar Panti (79,50). Denpasar Timur, Banjar Abiankapas Klod (84,42), Banjar Tegal Kuwalon (83), Banjar Peken (82,28), Banjar Kalah Penatih (81,85), Banjar Meranggi (81,71), Banjar Yangbatu Kauh (81), Banjar Cerancam (80,71) dan Banjar Sima (79,85). Sementara, Anggota ST. Eka Dharma Canti, Banjar Yangbatu Kauh, Komang Ari Waraspati yang dimintai komentar terkait hasil penilaian mengatakan bahwa berdasarkan hasil penilaian dewan juri, ogoh-ogoh karya ST. Eka Dharma Canti berhasil meraih peringkat 6 untuk Kecamatan Denpasar Timur. Kendati demikian hal ini tidak serta merta harus disikapi secara berlebihan, melainkan terus berupaya berkreasi untuk mempertahankan prestasi. Selain itu, pihaknya turut mengapresiasi Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan yang secara berkesinambungan terus melaksanakan lomba ogoh-ogoh ini.yan/jro 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.