Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Bagi Calon Wirausaha Muda

Bali Tribune / KEWIRAUSAHAAN - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga menyelenggarakan kegiatan kewirausahaan di Ruang Aula Gedung Pertemuan Kwarcab Kabupaten Badung, Rabu (20/3).

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kembali menyelenggarakan kegiatan kewirausahaan bertajuk "Pelatihan Wirausaha Muda Pemula di Kabupaten Badung Tahun 2024". Bertempat di Ruang Aula Gedung Pertemuan Kwarcab Kabupaten Badung, Jl. Raya Kerobokan, Kuta Utara, Rabu (20/3).

Dalam laporan yang dibacakan oleh Analis Kebijakan pada Bidang Kepemudaan dan Olahraga Disdikpora Kabupaten Badung, Dewa Made Muarta menyatakan kegiatan yang dilaksanakan ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. Selanjutnya pihaknya menyampaikan tujuan diselenggarakan pelatihan ini adalah salah satu upaya untuk menciptakan wirausaha muda yang mandiri dan berdaya saing serta membudayakan semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan kewirausahaan di kalangan generasi muda yang mampu bersaing, handal dan unggul. 

Pelatihan Wirausaha Muda Pemula di Kabupaten Badung Tahun 2024 berjumlah 100 orang peserta yang berasal dari siswa SMA/SMK, organisasi kepemudaan, serta unsur kepemudaan. Pelaksanaanya dibagi dalam 2 (dua) angkatan. Masing-masing angkatan berjumlah 50 orang peserta. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari. Angkatan pertama dilaksanakan tanggal 20 sampai 21 Maret 2023. Angkatan kedua dilaksanakan 26 sampai 28 maret 2024. Pelatihan jni menghadirkan narasumber dari kalangan birokrat, akademisi dan praktisi di bidangnya. 

Pembukaan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula di Kabupaten Badung Tahun 2024 ditandai dengan penyematan tanda peserta oleh Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga, I Gede Suarjaya disaksikan oleh I Made Suartana  Sekretaris KNPI Badung, Dewa Ardita Wakil Ketua KNPI Badung, Ni Kadek Santika Pradnyanita  Anggota Karang Taruna Kecamatan Mengwi, Ayu Putu Ariani Fungsional pengembang kewirausahaan DISKOP UKM Kabupaten Badung. 

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga, I Gede Suarjaya menyatakan tingkat pengangguran di Indonesia saat ini masih cukup tinggi terutama pengangguran di kalangan terdidik. Fenomena pengangguran di kalangan terdidik selain disebabkan karena terbatasnya lapangan pekerjaan, juga disebabkan karena tidak sinkronnya kualifikasi lulusan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja/usaha (link and match). Hal tersebut juga sekaligus menjelaskan masih rendahnya tingkat kewirausahaan yang dapat dihasilkan dari dunia pendidikan. Pemerintah Kabupaten Badung melaui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga berupaya pengembangan kewirausahaan khususnya di usia pemuda melalui kegiatan pelatihan wirausaha muda pemula. Kegiatan pelatihan ini harus terus digalakkan sebagai salah satu unsur penting dalam upaya menciptakan wirausaha muda yang tangguh dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan zaman. 

Selanjutnya pihaknya berharap kepada seluruh peserta pelatihan agar mengikuti pelatihan ini dengan baik, tekun, serius, dan bersungguh-sungguh sehingga akan mampu mendapat wawasan dari narasumber untuk membangun harapan yang optimis dalam menciptakan bisnis masa depan. "Kalau ingin sukses di bidang apapun termasuk di bidang bisnis, maka bergabunglah saudara pada barisan orang yang optimis, yang berfikirnya positif yang jiwanya terang dan mau bekerja untuk mengejar sukses” ucap Suarjaya.

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.