Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disebut Advokat Bodong = Anak Ketua DPRD Badung Angkat Bicara

advokat
Putu Nova Christ Andika Graha Parwata menunjukkan kartu anggota advokat

BALI TRIBUNE - Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, anak dari Ketua DPRD Badung Putu Parwata angkat bicara terkait kontroversi pengambilan sumpah dan pelantikan tunggal advokat terhadap dirinya.

Ia berdalih jika kabar yang selama ini menyudutkan dirinya tidaklah benar karena ia sudah melalui semua prosedur hingga akhirnya diambil sumpahnya dan dilantik sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Hal ini ditegaskan Putu Nova saat menggelar jumpa pers di Centre Poin, Renon, Denpasar pada Rabu (2/8).

Didampingi Ketua HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) Bali, Agus Nahak, putra Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, menjelaskan bahwa sebelum dilantik sebagai advokat, dirinya sudah memenuhi semua persyaratan diantaranya mengikuti pendidikan advokat yang digelar KAI (Kongres Advokat Indonesia) di Jakarta. “Saya juga sudah dilantik di Jakarta sebagai anggota KAI pada 2 Juni lalu setelah mengikut pendidikan,” tegasnya.

Selain itu ia juga sudah mengikuti pelatihan (magang) sesuai ketentuan di salah satu kantor pengacara di Jakarta. Setelah itu, DPP KAI Jakarta mengeluarkan rekomendasi untuk pengambilan sumpah dan pelantikan sebagai advokat di PT Denpasar. Sebelum pengambilan sumpah advokat, Putu Nova mengaku sudah sempat berkordinasi dengan DPD KAI Bali di kantornya di Jalan Veteran, Denpasar. “Tapi sampai jelang pelantikan belum ada jawaban dan saya melanjutkan pengambilan sumpah dan pelantikan di PT Denpasar,” tegasnya.

Ditanya soal keanggotaan Putu Nova, ia menegaskan jika dirinya sudah terdaftar di DPP KAI sebagai anggota. Namun untuk keanggotaan di daerah, sampai saat ini belum terdaftar. “Sampai saat ini saya masih terus berkordinasi dengan DPD KAI Bali supaya masalah ini tidak melebar lagi,” tegasnya.

Kontroversi pengambilan sumpah dan pelantikan advokat Putu Nova terus bergulir. Kali ini, Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar Made Suardana yang buka suara terkait masalah ini. Ia menegaskan, bahwa semestinya pihak Pengadilan Tinggi Bali cermat dalam menangani masalah ini. “Harus ada cek dan ricek. Jangan sampai dengan adanya kasus demikian, membuat tatatan atau tata cara atau konvensi pengangkatan advokat yang sudah berjalan baik rusak, “ ujar pengacara yang kini juga merambah dunia musik Bali.

Ditegaskannya, dengan timbulnya masalah ini membuat ketersinggungan organisasi advokat yang ada. Pasalnya, keberadaan organisasi advokat di daerah seperti tidak ada. “Lalu bagaimana kemudian ketika yang bersangkutan terlibat pelanggaran kode etik? Siapa yang akan memproses? Kami tentu tidak bisa karena beda naungan. Kalaupun DPP. Sementara DPD organisasi tidak terdaftar maka ini akan repot, karena biasanya DPP hanya terkait banding,” pungkasnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Xploride Mystery Camp, Buktikan Ketangguhan New Honda ADV160

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali sukses menggelar kegiatan berkendara yang inovatif dan menantang, Xploride Mystery Camp. Mengusung konsep touring misteri sejauh 167 kilometer, acara ini dirancang untuk menegaskan posisi New Honda ADV160 sebagai The 1st SUV Bike yang gagah, modern, dan berteknologi canggih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.