Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dishub Badung Tertibkan Parkir Liar di Jalan Siligita

Parkir liar
Bali Tribune / SEMBARANGAN - Petugas Dishub Badung menertibkan sebuah mobil yang parkir sembarangan di Jalan Siligita.

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar di Jalan Siligita dan Jalan Pratama, Kecamatan Kuta Selatan. Penertiban dilakukan pada Rabu (22/4/2026) guna mengatasi gangguan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kegiatan penertiban melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP Badung, Polsek Kuta Selatan, Kecamatan Kuta Selatan, Linmas, serta Trantib. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di dua ruas jalan yang kerap mengalami kemacetan akibat parkir sembarangan.

Mewakili Kepala Dinas Perhubungan Badung, Kepala Bidang Lalu Lintas Dick Susetiawan menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, termasuk aduan yang masuk melalui kontak Bupati Badung. Menurutnya, masih banyak kendaraan roda empat yang parkir tidak sesuai aturan meskipun rambu larangan parkir telah terpasang di sepanjang jalan tersebut.

"Pelanggaran parkir ini menyebabkan penyempitan badan jalan dan berujung pada penumpukan kendaraan hingga memicu kemacetan," ujarnya.

Sementara itu, Panit Lantas Polsek Kuta Selatan Iptu Helmi Iskandar menyampaikan bahwa pihak Kepolisian akan melakukan penindakan dengan mempertimbangkan skala prioritas pelanggaran di lapangan.

Dalam kegiatan yang sama, Satpol PP Badung juga menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar. Petugas memberikan peringatan dan tindakan kepada para pedagang agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum serta menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan di sekitar lokasi berjualan.

Pemerintah Kabupaten Badung mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memanfaatkan area parkir yang telah disediakan guna mendukung terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.

wartawan
ANA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.