Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dishub Denpasar Perbaiki 124 LPJU Rusak

Bali Tribune/ PERBAIKAN - Dinas Perhubungan Kota Denpasar memperbaiki lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang mengalami masalah dan padam.
balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perhubungan  Kota Denpasar mengelola sebanyak 17.666 titik lampu penerangan jalan umum (LPJU). Dari total tersebut, terdapat 124 titik LPJU yang mengalami masalah dan padam. Namun demikian, Dishub telah melakukan perbaikan hingga mengganti lampu yang rusak  di ratusan titik tersebut.
 
"Padamnya LPJU di titik tersebut dari laporan masyarakat telah dilakukan perbaikan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan laporan,"ujar Kepala Dinas Perhubungan Denpasar, Ketut Sriawan, didampingi Kabid Lalu Lintas Dishub Denpasar Ketut Darsana, Kamis (13/6).
 
Lebih lanjut Sriawan menjelaskan, pemeliharaan LPJU di Denpasar rutin dilakukan. Pemantauan di lapangan hampir setiap hari dilakukan untuk memastikan kondisi LPJU. Hal ini tentunya berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan aktivitas publik. Tersebar di empat kecamatan yakni Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Barat yang masing-masing telah menempatkan koordinator pengawasan dan pemeliharaan LPJU. Setiap jaringan juga dipastikan setiap harinya dalam kondisi baik untuk beroperasi setiap malam hari. Langkah ini juga telah diikuti dengan mengganti hampir secara keseluruhan LPJU yang ada dengan LED maupun lampu dop son. "Ada lampu yang dop son dan juga ada yang telah kita ganti dengan LED,"ujarnya.
 
Dikatakan,  jika ada beberapa LPJU yang masih dalam kondisi padam  serta ditemukan masyarakat agar segera melaporkan ke Pengaduan Rakyat Online (Pro) Denpasar Plus. Secara langsung dalam laporan yang menunjukkan alamat LPJU yang mengalami gangguan atau mati akan ditinjau langsung setiap koordinator dari Dishub Denpasar. 
"Kendala tentunya akan kita perhatikan yang mengakibatkan LPJU padam maupun terjadi permasalahan lain.  Kami harapkan kerjasama masyarakat untuk turut menjaga serta melaporkan jika menemukan LPJU yang padam ke Pro Denpasar," ujarnya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.