Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disiplin Gunakan Tenaga Listrik, Pemkab Tabanan Dianugerahi Penghargaan dari PLN

Bali Tribune/ PENGHARGAAN - Pemkab Tabanan mendapat penghargaan dari PLN, diterima Bupati Eka Wiryastuti.
Balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapat sertifikat penghargaan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai stake holder di Bali yang paling tinggi kerjasama dan sinerginya dengan PLN. Masyarakat Tabanan sangat tinggi partisipasinya di dalam pembayaran rekening. Sehingga beberapa bulan di tahun 2020 ini selalu nihil tunggakan.
 
Hal itu diungkapkan oleh Fintje Lumembang, selaku senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, usai menyerahkan sertifikat penghargaan yang diterima oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Rumah Jabatannya, Selasa (3/11) sore. “Jadi sangat tertib sekali. Termasuk Pemdanya juga sangat tertib sekali. Apresiasi ini diberikan dalam rangka itu. Dari seluruh Pemda yang ada di Bali berdasarkan penilaian tim juri PLN, Pemda Tabanan ini yang berhak mendapatkan penghargaan di tahun ini,” imbuh Fintje Lumembang.
 
Ia juga berharap, kerjasama ini terus berlanjut sehingga PLN dan Pemkab Tabanan sama-sama melayani masyarakat yang ada di Bali ini, khususnya di Pemda Tabanan dengan disiplin. “Ataupun  kerjasama yang baik dari seluruh masyarakat yang menjaga aset-aset ketenaga listrikan, tentunya akan membantu PLN dalam meningkatkan pelayanan. Sehingga kontinuitas pelayanan listrik, penyambungan baru bagi masyarakat yang belum menggunakan listrik, bahkan yang untuk dunia usaha juga dapat ditingkatkan oleh PLN,” tambah Fintje.
 
Atas apresiasi ini, Bupati Eka mengatakan, tentunya hal ini patut menjadi sebuah kebanggaan bagi Pemkab Tabanan karena telah dengan disiplin dan bersinergi dengan PLN, sehingga sangat membantu program nasional. “Kami juga sangat bangga terhadap masyarakat Tabanan yang menggunakan listrik dengan bijak dan juga disiplin dalam membayar iuran listrik. Sehingga sangat mendukung program-program nasional Pemerintah,” ujar Bupati Eka.
 
Bupati Eka juga berharap kerjasama ini bisa terus berlanjutdan masyarakat Tabanan selalu berkomitmen dan displin dalam menggunakan ketenaga listrikan. “Mudah-mudahan ini bisa memicu kami tetap menjaga kualitas pelayanan, kualitas bantuan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memanfaaatkan kelistrikan ini dengan lebih baik lagi. Utamanya pada masa Covid ini, sudah banyak hal yang dilakukan oleh PLN termasuk subsidi kepada masyarakat kami. Dan ini sangat membantu masyarakat kami di Tabanan. Teri makasih PLN,” tutup Bupati Eka. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.