Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diskop Badung Batasi Pendaftaran BPUM Sampai 10 November 2020, Ribuan UKM Sudah Terima BPUM

Bali Tribune/ I Made Widiana
Balitribune.co.id | Mangupura - Ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung, telah menerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung sendiri masih memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mendaftar sampai 10 November ini.
 
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana yang dikonfirmasi Selasa (3/11/2020) menyatakan, BPUM merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang disalurkan melalui Bank BRI. Saat ini, pihaknya mengakui sejumlah pelaku UMKM telah menerima bantuan tersebut.
 
"Iya.. informasi yang kami terima sudah ada yang cair (BPUM -red),” ujarnya.
 
Bantuan yang cair tersebut, kata dia merupakan tahap pertama sebanyak tujuh ribuan lewat BRI. Pelaku UMKM yang diusulkan sebagai penerima stimulus mencapai 30 ribu UMKM. "Kami tidak bisa memastikan berapa yang sudah cair, karena kami di daerah tugasnya memfasilitasi pelaku UMKM saja, selebihnya pusat yang menentukan,"  kata Widiana.
 
Pihaknya pun memperkirakan jumlah UMKM yang telah menerima stimulus pemerintah pusat tersebut melebihi data yang diperolehnya. "Kami prediksi lebih dari itu (tujuh ribuan),” katanya.
 
Untuk memperoleh BPUM ini, sambung mantan Camat Kuta ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.  Seperti, memiliki tabungan tidak lebih dari Rp 2 juta, memiliki kredit program, dan pelaku UMKM yang notabene merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
"Kami belum bisa mengonfirmasi apa penyebabnya kenapa tidak cair, mungkin karena pengetikan NIK yang salah, punya tabungan lebih dari Rp 2 juta atau memiliki kredit program, ada ASN yang mencoba mengajukan," paparnya.
 
Bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung yang belum terdaftar sebagai calon penerima BPUM dapat mendaftarkan usahanya ke  Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan setempat.
"Kami akan tutup pendaftaran hingga 10 November ini, karena sisa waktu hingga akhir bulan ini kami gunakan untuk meregritrasi," tukasnya.
 
Dana program BPUM ini sendiri mencapai Rp 28.800.000.000.000,00, diperuntukkan bagi 12 juta pelaku UMKM. Bagi masing-masing pelaku UMKM yang lolos verifikasi akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
wartawan
I Made Darna
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.