Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diskusi Panel Internasional Navigating Toward Net-Zero Buildings

Bali Tribune / Diskusi Panel Internasional Navigating toward net-zero buildings: global local partnerships

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk mencaai net-zero emissions (NZE) pada tahun 2060. Hal ini tentu memerlukan sinergi antara semua pihak baik nasional dan internasional untuk secara kolaboratif mencapai tujuan tersebut. Pemerintah Provinsi Bali sendiri ingin mencapai net-zero emissions pada tahun 2045, lebih cepat dari target nasional. Tentu ini membutuhkan kerja yang lebih keras lagi untuk dapat mewujudkannya.

Dalam rangka mendukung pencapaian target nasional dan target provinsi Bali tersebut, Fakultas Teknik Universitas Udayana bekerjasama dengan Center for Community-based Renewable Energy (CORE) LPPM Universitas Udayana serta Global Building Performance Network (GBPN) Perancis, melaksanakan diskusi untuk memperkuat jaringan dalam upaya mitigasi pemanasan global dari sektor bangunan dengan mendiskusikan berbagai aspek terkait pengembangan bangunan rendah karbon dan juga mendengarkan bagaimana best practices dan lesson learned pengelolaan sektor bangunan di Australia, India, Indonesia, dan Singapura.

Dekan Fakultas Teknik Universitas Udayana Prof. Linawati memberikan sambutan pembukaan diskusi panel tersebut setelah sebelumnya diawali dengan sambutan dari Country Manager GBPN Indonesia, Dr. Ery Wijaya dan perwakilan Monash University Indonesia. Dalam sambutannya, Prof. Linawati mengapresiasi kerjasama yang telah dilaksanakan antara PS Teknik Elektro, PS Magister Teknik Elektro, CORE Udayana, dan GBPN untuk mendukung pemerintah Provinsi Bali dalam menyusun Pedoman Teknis Bangunan Hijau di Bali. Dekan Teknik juga menyampaikan perlu adanya sampel bangunan hijau di Unud sehingga bisa dijadikan sebagai living laboratory sebagai sarana riset dan pengembangan bangunan hijau yang secara khusus merefleksikan kebutuhan/ ciri/ spesifikasi bangunan untuk Bali.

Diskusi panel dipandu oleh Dr. Peter Graham yang adalah Executive Director of GBPN dan juga Associate Prof. (Art Design and Architecture) Monash University Australia, dengan panel ahli yang terdiri dari Ir. Ida Bagus Setiawan, ST, MSi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, I Nyoman Satya Kumara, PhD dari CORE Udayana, GBPN Boards yaitu Ms Jane Henley (Australia), Dr. Lee Siew Eang (National University Singapore), Ms. Mili Majumdar (India), dan Dr. Sunita Purushottam (India). Juga dilaksanakan sesi presentasi oleh dua orang mahasiswa PS Teknik Elektro FT Unud yaitu Aditya Darmawan dan Bayu Natapathy yang menyampaikan hasil penelitian Capstone Project berjudul penerapan green buildings di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Diskusi diselenggarakan secara hybrid dengan peserta online berasal dari Kementerian PUPR Jakarta, Kementerian ESDM Jakarta, dan peserta dari Australia. Peserta offline berasal dari GBPN members dari Australia, India, dan Singapura, Dinas PUPR Provinsi Bali,  Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Divinkom & Statistik Provinsi Bali, DPMPTSP Provinsi Bali, DLHK Provinsi Bali, Bappeda Proinsi Bali, Biro Hukum Provinsi Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali, Dinas PUPR Kota Denpasar, Dinas PUPS Kabupaten Gianyar, DPMPTSP Kota Denpasar, DPMPTSP Kabupaten Gianyar, TPA dan TPT Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar, IAI Bali, GBCI Bali, GAPENSI Bali, ACE Bali, akademisi dari Universitas Warmadewa, Undiknas University, dan sivitas akademika Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Diskusi diakhiri dengan sambutan penutupan oleh Ketua CORE Udayana, Prof. Giriantari yang menyampaikan apresiasi terhadap dukungan semua pihak atas terselenggaranya kegiatan panel diskusi ini dan menyampaikan harapan agar upaya mitigasi pemanasan global dari sektor bangunan dapat makin diperkuat sehingga bersama sektor energi dan sektor transportasi dapat mendukung pemerintah Bali dalam menyusun rencana untuk mewujudkan net-zero emission Bali 2045.

wartawan
ARW
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.