Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dispar Bali Gandeng Telkomsel Mendeteksi Jumlah Kunjungan Wisatawan di DTW

Bali Tribune / CALENDAR OF EVENT - Peluncuran Bali Calendar of Event 2024, Selasa (23/1) di Kantor Dispar Provinsi Bali, Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali meluncurkan Bali Calendar of Event 2024, Selasa (23/1) di kantor setempat, Denpasar. Pada kesempatan tersebut Telkomsel  memperkenalkan aplikasi Telkomsel Msight untuk mendeteksi asal wisatawan. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, sepanjang tahun 2024, di Bali bakal digelar 58 event atau kegiatan yang terdiri dari festival seni budaya sebanyak 48 event, kemudian 4 event sport, dan enam MICE (meeting, incentive, convention and exhibition).

Menurutnya, 58 event tersebut bakal berlangsung selama setahun penuh, dan tersebar di sembilan kabupaten/kota se-Bali. “Ini bakal menjadi pilihan bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali,” ungkapnya. 

Ia menyebutkan, jumlah kunjungan wisatawan ke Bali tahun 2023 meningkat, hampir mendekati seperti sebelum pandemi. "Yakni kunjungan wisatawan domestik sebanyak 10 juta orang, sedangkan wisatawan asing mencapai 5,3 juta orang. Kami selaku Pemerintah Provinsi Bali mengajak semua masyarakat agar ikut bersama-sama dalam menjaga serta bersatu untuk memperkuat pariwisata di Bali agar lebih maju lagi,” katanya.

Lebih lanjut Tjok Bagus menyampaikan, membangun pariwisata tidak bisa bekerja sendiri, namun harus melibatkan semua komponen sesuai dengan bidangnya. Seperti saat ini, ia mengajak Telkomsel untuk ikut andil dalam mendata wisatawan khususnya yang berkunjung ke Daya Tarik Wisata (DTW). "Dengan aplikasi dari Telkomsel, pemerintah akan tahu berapa jumlah wisatawan yang datang," cetus Tjok Bagus.

Sementara itu, Manager Digital Solution Telkomsel, Meirani mengatakan, Tekomsel Msight merupakan layanan analisa wisata dari Telkomsel. Salah satunya untuk medeteksi jumlah wisatawan dalam satu objek wisata. "Aplikasi ini juga mampu menganalisa pola pergerakan manusia dari titik asal (origin) ke suatu titik tujuan (destination),” katanya. 

Pemetaan distribusi dan kepadatan populasi di area tertentu berbasis Mobile Positioning Data (MPD). "Pengukuran trafik di suatu titik spesifik hingga ke level titik/pusat keramaian untuk memahami asal dan profil pengunjung lokasi tersebut,” pungkasnya.

wartawan
YUE

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.