Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disperinaker Badung Ingatkan Perusahaan Tidak Minta Penangguhan UMK 2022, Tidak Sanggup, Disarankan Berunding dengan Pekerja

Bali Tribune/ IB Oka Dirga



balitribune.co.id | Mangupura - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 2.961.285,40. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung ‘mewarning’ para pengusaha agar mengikuti besaran UMK tersebut. Pasalnya, sesuai UU Cipta Kerja tidak boleh perusahaan sampai melakukan penangguhaan pelaksanaan UMK seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga menjelaskan, tahun 2022 ini tidak ada istilah penangguhan pelaksanaan UMK. Semua perusahaan wajib tunduk dan patuh pada UMK yang di Badung ditetapkan sebesar Rp 2.961.285,40.

“Tidak boleh ada penangguhan UMK lagi. Ini sesuai aturan dan Undang-undang Cipta Kerja,” ungkap Oka Dirga dikonfirmasi, Senin (3/1/2021).

Bila ada perusahaan tidak sanggup menggaji sesuai UMK, mantan Kabag Umum Setda Badung ini meminta agar dikoordinasi kedalam dengan para pekerjanya. “Kalau tidak sanggup, silakan selesaikan secara internal. Lakukan perundingan dengan pekerja,” katanya.

Yang jelas, tegas dia, pihaknya selaku pemerintah tetap akan mengawal pelaksanaan UMK ini, agar ditaati oleh semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja.

“Kami selaku pemerintah harus menegakkan aturan yang ada. Sekali lagi, kalau ada yang tidak sanggup, silakan rundingkan dan tidak perlu melibatkan pemerintah,” jelas Oka Dirga.

Sayangnya ditanya berapa jumlah perusahaan yang ada di Badung, pejabat asal Desa Taman, Abiansemal ini, enggan membeberkan. Lantaran sejumlah perusahaan saat ini masih ada yang belum beroperasi maksimal.

“Mohon maaf, saya tidak pegang data, data ada di kantor,” pungkasnya.

Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung Wayan Suyasa mengatakan, penetapan UMK 2022 telah merujuk kepada Undang-Undang Cipta Kerja.

Suyasa yang juga menjabat Wakil Ketua I DPRD Badung ini pun berharap pelaksanaan UMK 2022 tidak ada masalah. Namun, bila dalam pelaksanaannya nanti ada perusahaan yang tidak sanggup dengan alasan tertentu, pihaknya pun menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan.

“Intinya karena masih sikon (situasi dan kondisi) adanya Covid, tamu juga masih sepi, belum maksimal pulihnya pariwisata, maka adakan komunikasi antara pekerja dan manajemen di masing-masing perusahaan,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung bersama Dewan Pengupah serta Apindo akhir tahun 2021 lalu. Dalam rapat tersebut UMK 2022 naik sebesar 1,06 persen atau Rp 31.192,76 dari UMK 2021 yaitu Rp 2.930.092,64. Sehingga untuk tahun 2022 UMK ditetapkan menjadi Rp 2.961.285,40. 

wartawan
ANA
Category

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.