Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disperinaker Kawal Dampak PHK Pembongkaran Bangunan Pantai Bingin, Eka Merthawan: Hak Pekerja Harus Dibayar

hotel bodong
Bali Tribune / PEMBONGKARAN - Proses pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin

balitribune.co.id | Mangupura - Posko pengaduan yang dibentuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung di Kantor Desa Pecatu masih dibuka sampai tanggal 28 Agustus ini.

Disperinaker Badung mengaku siap mengawal dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Pantai Bingin. Instansi ini pun mengimbau masyarakat dan pekerja yang terdampak pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin agar segera melaporkan apabila ada hak-haknya sebagai pekerja belum tuntas.

Berdasarkan data yang sudah masuk ke Disperinaker Badung, dari 38 jenis usaha di Pantai Bingin ada 8 usaha yang sudah terdata. Sementara sebanyak 30 usaha masih gelap alias belum terdata. Nah, dari 8 usaha yang terdata tersebut tercatat ada sebanyak 136 pekerja. 

Yang menarik hingga saat ini baru 31 pekerja yang menyampaikan pengaduan karena PHK. Sebanyak 31 pekerja yang mengadu ke Posko Disperinaker di Kantor Desa Pecatu ini sebelumnya bekerja di dua usaha yang berbeda.

Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan menyatakan Posko pengaduan di Kantor Desa Pecatu masih dibuka sampai tanggal 28 Agustus ini. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu apabila ada masyarakat ataupun pekerja yang dirugikan dampak dari pembongkaran ini.

"Posko pengaduan masih kami buka sampai akhir Agustus  ini. Bagi masyarakat dan pekerja yang terdampak pembongkaran bangunan Pantai Bingin masih kami persilahkan untuk mengadu apabila ada hak-haknya sebagai pekerja belum selesai," ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Eka mengatakan pihaknya siap menengahi apabila ada pengusaha yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk memberikan gaji ataupun pesangon kepada pekerjanya.

"Sekarang masih tahap pendataan. Nanti setelah data rampung, apabila ada (pekerja) yang bermasalah maka kami akan lanjut tahap mediasi," kata Eka.

Pihaknya berharap dari puluhan pekerja yang mengadukan tekena PHK ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Pihaknya berharap ada ruang dialog kedua belah pihak baik pengusaha dan pekerja. Namun, secara prinsip, tegasnya, meskipun bangunan dan usaha yang dibongkar tersebut bodong atau tanpa izin hak-hak pekerja tetap harus dibayar sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

"Pokoknya, walaupun usaha itu tak berizin kalau terjadi PHK maka hak pekerja baik gaji maupun pesangon harus dibayar. Dan kami harap ada win-win solusi lah. Sehingga permasalahan ketenagakerjaan ini bisa selesai dengan baik," katanya.

Bagaimana kalau ada pengusaha yang tidak mau bayar pesangon? Mantan Camat Petang ini menegaskan pihaknya akan hadir ditengah-tengah pekerja. Pihaknya akan memperjuangkan agar hak-hak dari pekerja ini dipenuhi.

"Tentu kami akan lakukan mediasi. Ini sudah masuk sengketa hubungan industrial. Kalau ini sampai panjang bisa ke ranah hukum, oleh karena itu kami harap bisa diselesaikan lebih awal dengan cara baik-baik. Jangan sampai panjang," jelasnya.

Disamping itu, Eka juga mengimbau para pengusaha dan pekerja agar persoalan PHK ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bila sudah diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak, Eka pun tak mempersoalkan apabila pihaknya tidak dilibatkan.

"Baru usahanya bodong pengusaha tidak boleh main kabur begitu saja. Hak-hak pekerja harus diselesaikan. Bila perlu silakan (pekerja dan pengusaha) selesaikan dibawah meja. Yang penting sudah ada win-win solusi," pungkasnya.

Seperti diketahui sebanyak 48 bangunan di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan dibongkar pada 27 Juli 2025 oleh Pemprov dan Pemkab Badung karena melanggar dan berdiri di atas tanah negara.

wartawan
ANA
Category

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.