Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dissos dan K3S Serahkan 23 Kursi Roda di Pejeng

disabilitas
KURSI RODA - Penyerahan bantuan kursi roda kepada penyandang disabilitas se-Kabupaten Gianyar, Kamis (10/8).

BALI TRIBUNE - Dinas Sosial Gianyar dan jajaran Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Gianyar bersinergi dengan Pusat Study Kebijakan Manajemen Kesehatan Fakultas kedokteran UGM, Unud, dan Yayasan Puspadi Bali yang bergerak di bidang kaki palsu, menyerahkan bantuan  kursi roda kepada penyandang disabilitas se-Kabupaten Gianyar, di wantilan serbaguna Banjar Pande Pejeng Tampaksiring Gianyar, Kamis (10/8). Dihadiri tokoh masyarakat setempat dan Perbekel Pejeng, Tjok Agung Pemayun.

Menurut Kadis Sosial Kabupaten Gianyar I Made Watha, penyerahan 23 kursi roda kepada penyandang disabilitas itu merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah kepada mereka yang kurang beruntung. Dari tinjauan kesehatan semuanya harus mendapat pelayanan dan perhatian yang sama sesuai kemampuan daerah. ”Penyerahan kursi roda ini, semoga bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan, sehingga mereka dapat lebih nyaman dalam melakoni aktivitasnya,” terang Made Watha. Diungkapkannya juga, bagi keluarga yang mengurusnya dapat lebih leluasa, karena kursi roda ini sangat membantu dalam perawatannya, sehingga keluarga dapat lebih ringan mengurusnya.

Bantuan kursi roda diserahkan ketua K3S Kabupaten Gianyar, Ny. Surya Adnyani Mahayastra kepada penyandang disabilitas disaksikan keluarganya. Ny. Surya Adnyani Mahayastra berharap bantuan kursi roda tersebut bermanfaat sesuai dengan kebutuhan para penyandang disabilitas dalam proses perawatan kesehatan  mereka.

Sedangkan Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM Eviana Hapsari Dewi mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Gianyar dan K3S Gianyar karena telah bersinergi dengan lembaganya sehingga dapat bersosialisasi  menerapkan program kerja nyata di lapangan serangkaian tugas mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi. Ke depan pihaknya juga berharap agar sinergitas ini lebih ditingkatkan sehingga mereka dapat mengabdi sesuai bidangnya tentunya dengan arahan dan tuntunan dari Pemkab Gianyar.

wartawan
redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.