Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditabrak Truk, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Bali Tribune / EVAKUASI - Petugas melakukan evakuasi seorang pengendara sepeda motor, Ni Kadek Martini (21) yang tewas ditabrak truk.
balitribune.co.id | DenpasarKecelakaan lalulintas (Lakalantas) maut terjadi di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai Median Canang Sari Denpasar, Minggu (15/1) jam 09.18 Wita. Seorang pengendara sepeda motor, Ni Kadek Martini (21) tewas ditabrak truk.
 
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjekaskan tabrakan maut berawal dari korban yang mengendarai sepeda motor jenis honda vario bernomor polisi DK 3405 TC bergerak dari arah utara ke selatan. Kemudian wanita asal Banjar Dinas Anyar Selumbung Manggis, Karangasem itu ditabrak dari belakang oleh mobil truk bernomor polisi B 9620 UEU. Namun sang sopir kabur bersama truk yang dikendarainya itu.
 
"Mobil truknya meninggalkan lokasi kejadian dan sedang dalam pencarian anggota di lapangan," ungkapnya. 
 
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka lecet pada pinggang kiri dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
 
"Diduga kuat pengendara truk ini kurang berhati - hati karena kondisi jalan di lokasi kejadian, jalannya lurus, ruas jalan besar, arus lalulintas normal dan jalan beraspal," kata Sukadi. 
wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.