Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditangkap Setelah Kabur ke Luar Negeri, DPO Kasus Korupsi Diproses Hukum

Bali Tribune / DIGIRING - Setelah ditangkap, DPO tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh digiring ke Rutan Kelas II B Negara.

balitribune.co.id | Negara - Seorang buronan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Jembrana berhasil dibekuk oleh jajaran Kejaksaan. Tersangka kasus korupsi Laba Pacingkreman Desa (LPD) yang masuk Daftar Pencarian orang (DPO) ini diciduk setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.

Mantan Bendahara LPD Desa Yehembang Kauh, Gusti Ayu Kade Juli Astuti (30) akhirnya berhasil dibekuk. Penangmapan dilakukan pada Jumat (10/10) sore oleh personil Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Pengakapan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO kasus korupsi ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pinda Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Putu Andi Suta Dharma pada Minggu (13/10/2024) menyatakan tersangka sebelumnya memang sudah berstatus DPO sehingga dilakukan penangkapan, “Kami sudah melakukan penangkapan DPO yang sudah lama di tahun 2022,” ujarnya.

Informasi keberadaan DPO Korupsi ini diperoleh pihaknya pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 Wita, “DPO ini berada di rumah keluarganya. Kami tindaklanjutidan lakukan pendalaman serta pengecekan setiap keluarganya,” ungkapnya. Menurutnya, DPO ini berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo sekitar pukul 16.17 Wita.

Ia menyebut penangkapan DPO tersangka korupsi ini merupakan rangkaian dari proses hukum terhadap kasus kurupsi LPD Desa Yehembang Kauh dan tersangka ini melarikan diri sebelum dilakukan proses hukum. “Ini rangkaian perkara yang terdahulu. Satu terdakwa sudah disidangkan dan sudah terbukti. Sedangkan satu tersangka melarikan diri sehingga statusnya menjadi DPO,” ujarnya.

Pelaku melarikan diri ke Malaysia. “Sudah saya gali keterangan tersangka tersebut memang sempat ke Malaysia tepatnya di Johor Baru. Selama di luar negeri, dia bekerja di sana,” paparnya. Tersangka ini menurutnya mengaku sudah kembali ke Indonesia beberapa hari sebelum hari raya Galungan, "tersangka mengaku tiba di rumah orang tuanya pada Sabtu (21/9/2024) lalu,” imbuhnya.

Penangkapan ini menurutnya dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan kembali melarikan diri. “Tersangka  ini sebelumnya pada tahun 2022 sudah sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun kemudian melarikan diri ke luar negeri. Kami khawatir itu akan terjadi lagi. Makanya dari informasi awal langsung dilakukan pendalaman dan berhasil ditangkan,” jelasnya.

Dari kerugian total mencapai Rp 900 juta lebih, tersangka ini menurutnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 372 juta. “Sudah dilakukan perhitungan kerugiannya oleh Auditor Kejaksaan,” tegasnya. Setelah berhasil ditangkap, pihaknya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka,  “Dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan untuk tahap penuntutan,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan setiap pelaku tindak pidana harus menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “Kejari Jembrana bekerjasama dengan Kejati Bali akan selalu mengejar dan menangkap pelaku, baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana yang melarikan diri dan buron untuk dihadapkan pada proses hukum atau proses menjalani pidana,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Hajar Orang di Jalanan, Bule Petinju Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah warga negara asing ( WNA) yang ugal-ugalan terlebih melakukan penganiayaan, tidak lagi ada toleransi di Gianyar.  Liam Orme (22) asal Inggris, kini digabungkan dengan pelaku-pelaku kekerasan (premanisme) lainnya di ruang tahanan Polres Gianyar. Setelah sebelumnya viral melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di Jalan Raya Pangosekan Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Tetap Berkomitmen Perkuat Pelestarian Adat Budaya

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua DPRD Anak Agung Anom memimpin kegiatan sosialisasi proses pencairan hibah tahun 2025, bertempat di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (7/5). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperlancar proses pencairan belanja hibah serta meningkatkan pemahaman penerima hibah dalam tata cara penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Hendak Tambah Luas Tanam Padi, Target di 2025 Seluas 5 Ribu Hektare

balitribune.co.id | Tabanan -  Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan hendak menambah luas tanam padi sepanjang 2025 ini. Target penambahan luas tanam itu mencapai lima ribu hektare. Dengan adanya rencana penambahan itu, luas tanam padi di Tabanan pada nantinya diharapkan bisa berkembang dari 38 ribu hektare menjadi 43,168 hektare.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.