Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditarget Terbaik di Malaysia

Willy Soedarno
Willy Soedarno

BALI TRIBUNE - Salah satu pebiliar putra Bali spesialis nomor snooker, Oei Kiem Han atau Hany ditarget meraih hasil terbaik dari performa maksimalnya, pada kejuaraan biliar snooker bertajuk X-World Snooker Cup 2018, Cue Clubz Snooker and Pool, Selangor Malaysia, 18 – 24 Juni. Seperti diutarakan Wakil Ketua Umum Pengprov POBSI Bali, Willy Soedarno, target terbaik dari performa maksimalnya itu, merupakan target riil. Artinya performa terbaik yang ditunjukkan bakal diikuti hasil atau raihannya di kejuaraan itu. “Kalau Hany mampu menunjukkan performa terbaiknya dan stabil, maka jenjang hasil terbaik bakal mengikuti. Kami tak muluk-muluk memberikan target untuk tembus semi final atau final, karena kami tahu pesaing Hany dari negara lainnya juga cukup tangguh. Tapi jika Hany mampu menjaga performa bagusnya, maka otomatis langkah mengejar prestasi bagus di event itu bakal mengikuti,” kata Willy Soedarno, kemarin. Paling utama menurutnya, Hany turun di event itu tujuannya, untuk mengasah skill inividu dan mengukur kualitasnya dibanding pebiliar luar Indonesia termasuk mungkin pebiliar Indonesia lainnya yang ambil bagian di event internasional itu. “Selain itu untuk menyerap teknik pebiliar yang bagus dan hebat yang turun di event itu. Hal itu mampu menjadi bahan pembenahan ketika sampai di Bali, dengan tujuan sebagai persiapan menghadapi event nasional ke depannya, seperti kejurnas atau pra-PON nantinya,” papar Willy. Hany sendiri di nomor snooker seperti diketahui, menyumbangkan perunggu di kategori six red snooker pada PON XIX/ 2016 di Jawa Barat silam, dan kembali meraih perunggu pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) biliar tahun lalu di nomor five ten red. Hany meraih perunggu di dua event itu karena keduanya di babak semi final dikalahkan pebiliar DKI Jakarta, Rudy Sulaiman.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.