Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditemukan Pemancing di Pantai Bingin, Dikira Boneka, Ternyata Mayat Wanita

Bali Tribune/ TERGELETAK - Mayat perempuan yang ditemukan pemancing tergeletak di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan Badung.
balitribune.co.id | Mangupura -  Sempat dikira boneka, mayat seorang perempuan berkulit putih ditemukan tergeletak di area Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan Badung, Rabu (24/2/2021) pukul 07.40 Wita. Posisi mayat saat ditemukan berbaring dengan kepala menengadah di pantai, tepatnya berada di bawah tebing.
 
Korban pertama kali ditemukan seseorang yang hendak memancing bernama Putu Sanjaya (24). Menurut keterangan saksi, dari kejahuan terlihat benda aneh yang dikira boneka. Setelah didekati saksi dibuat terkejut karena benda itu ternyata sosok mayat perempuan. Sontak penemuan itu dilaporkan langsung kepada Kepala Lingkungan setempat dan diteruskan ke pihak Balawisata untuk melakukan evakuasi.
 
Adapun mayat tersebut menggunakan dress kamben merah serta memiliki wajah dengan mata sipit dan kulit putih. Terlihat pada kaki kanan dari perempuan itu mengalami patah tulang pada bagian engkel. 
 
“Dugaan awal penyebab meninggalnya wanita itu dikarenakan terjatuh dari tebing saat sedang berjalan-jalan,” terang Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai ketika dikonfirmasi secara terpisah.
 
Lebih lanjut diterangkannya, diduga sosok mayat misterius tersebut bernama Grace Huang. Namun belum diketahui dari mana asal mayat perempuan malang tersebut. Sementara diduga kuat sosok perempuan ini merupakan Warga Negara Asing (WNA) karena saat itu juga ditemukan sebuah ponsel yang diduga miliknya dengan conten dan chating bahasa asing.
 
Kini mayat wanita malang tersebut telah dievakuasi  petugas balawisata dan masyarakat setempat. 
 
“Jenazahnya sudah dibawa menggunakan mobil ambulans Balawisata menuju KMJ RSUP Sanglah untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” tandasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.