Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditemukan Terowongan Sepanjang 400 Meter

Bali Tribune/ TEROWONGAN - Ditemukan terowongan di Desa Sawan, Kecamatan Sawan.
Balitribune.co.id | Singaraja - Sebuah terowongan yang diduga dibuat pada zaman Belanda ditemukan oleh pekerja yang sedang menggarap proyek Bendungan Tamblang. Pekerja tidak sengaja menemukan terowongan itu saat melakukan penggalian untuk areal genangan di wilayah Desa Sawan,Kecamatan Sawan.
 
Terowongan itu ditemukan, Sabtu (21/11 2020). Lubang itu cukup besar dengan tinggi mencapai 180 cm,lebar bawah 80 cm dan lebar atas mengerucut 40 cm. Atas temuan itu, sejumlah pekerja mencoba memasuki terowongn tersebut. Setelah diperiksa dengan teliti, pada bagian dinding terowongan memiliki konstruksi seperti buatan manusia. Setelah melanjutkan penelusuran, panjang terowongan diperkirakan mencapai 480 meter. Di sisi bagian timur juga ditemukan  terowongan dengan konstruksi yang sama. Hanya saja, lebih pendek, sekitar 10 meter karena pada sisi lainnya tertutup reruntuhan. 
 
Herry Suwondo Tenaga Ahli Geologi dari PP Adijaya KSO yang mengerjakan pekerjaan Bendungan Tamblang, menjelaskan,setelah ditemukan ia mencoba melacak terowongan yang diduga sebuah terowongan kuno yang dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pengairan/subak. Beberapa tokoh masyarakat sekitar dimintai informasi soal adanya temuan terowongan tersebut. Didapat keterangan bahwa terowongan itu memang terowongan subak dan dibangun pada zaman penjajahan Belanda. Ia sudah melaporkan temuan itu kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida dan ke Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang (PUTR) Provinsi Bali. Ia berharap agar segera diambil keputusan mengingat lokasi terowongan itu terletak tepat pada area genangan Bendungan Tamblang. "Jika terowongan itu dibiarkan tentu akan mengganggu dan berpotensi menimbulkan kebocoran pada bendungan,” tuturnya.
 
Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng, yang mendapat laporan adanya temuan terowongan subak itu langsung turun ke lokasi. Kepala Disbud Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, terowongan itu memang rencananya digunakan  untuk proses pengaliran air dari Sungai Aya, yang konon sampai di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. "Hasil penelusuran yang kami lakukan kepada para tetua di Desa Sawan, terowongan itu memang sebuah terowongan untuk proses pengaliran air dari Sungai Aya, yang konon sampai di Desa Jagaraga. Karena ada kendala  prosesnya dihentikan," kata Dody.
 
Ia berharap, terowongan itu akan tetap menjadi warisan leluhur, mengingat sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Selanjutnya  bisa menjadi warisan budaya  tata kelola air dengan salah satu fungsi bendungan menjadi tempat rekreasi sekaligus mengabarkan kepada generasi sesudahnya bahwa para pendahulunya telah berhasil membuat saluran air, dengan metode yang sangat sederhana. 
wartawan
Chairil Anwar
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.