Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditinggal Mandi, HP Raib di Bale Bengong

Pelaku pencuri HP saat dirilis Polsek Kuta Utara.

BALI TRIBUNE - Seorang pengangguran, I Ketut Muliarta (35) ditangkap anggota Reskrim Polsek Kuta Utara di seputaran Jalan Raya Sesetan Denpasar, Sabtu (13/10) jam 16.00 Wita karena mencuri sebuah handphone milik Ni Luh Putu Sudarmini (28) di rumahnya di Jalan Mertasari Banjar Pengubengan Kangin Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.  Menariknya, pria asal Menanga, Karangasem ini diringkus hanya beberapa jam setelah melakukan aksi jahatnya itu. Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan, SIk didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Androyuan Elim, SIk sore kemarin menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan korban dengan nomor laporan polisi; LP-B/366/X/2018/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara, tanggal 13 oktober 2018.  Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa ia meninggalkan handphonenya di bale bengong rumahnya untuk mandi. Selesai mandi, korban tidak melihat handphonenya di tempat ditaruhnya. Kemudian korban menelpon suaminya untuk menanyakan namun suami korban tidak tahu dan tidak mengambilnya.  "Sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek," ungkap Nainggolan. Berdasarkan laporan tersebut, team opsnal Polsek Kuta Utara langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.  Berdasarkan keterangan korban dan saksi - saksi kecurigaan mengarah kepada pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, pelaku diketahui berada di daerah Sesetan, Denpasar. Sehingga dengan cepat team opsnal  bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti.  "Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta Utara guna proses lebih lanjut. Dan pengakuannya, baru kali pertama ini saja tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP yang lain," pungkasnya. 

wartawan
redaksi
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.