Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditolak, Eksekusi Villa Amelle Villas & Residence Tetap Berjalan

Bali Tribune / EKSEKUSI - Pelaksanaan eksekusi Amelle Villas & Residence, Jalan Batu Bolong No. 56, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

balitribune.co.id | Badung - Meski mendapat penolakan, Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon yang dikawal petugas kepolisian, TNI dan Linmas tetap membacakan putusan pelaksanaan eksekusi Amelle Villas & Residence, Jalan Batu Bolong No. 56, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Kami menolak eksekusi karena masih ada upaya hukum lain," pekik sejumlah orang sembari membentangkan poster di jalan pintu masuk vila, Kamis (14/8) di Badung.

Usai membacakan putusan, Mathilda memberi kesempatan kepada kuasa termohon untuk berbicara. Situasi memanas saat kuasa hukum termohon bersikukuh menolak eksekusi.

Puluhan orang yang dibawa termohon ikut-ikutan berteriak. Beberapa di antara mereka yang dianggap sebagai provokator langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuta Utara.

Tak berselang lama suasana berangsur mereda dan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar masuk ke vila untuk melaksanakan putusan eksekusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, VA selaku pemilik Amelle Villas & Residence menceritakan bahwa vila tersebut awalnya merupakan bagian dari harta pailit nasabah salah satu bank swasta yang disita karena gagal melaksanakan kewajiban pembayaran pinjaman.

Aset selanjutnya diserahkan kepada badan lelang negara agar dapat dilikuidasi. Setelah berproses sesuai ketentuan lelang dan perundang-undangan, VA dinyatakan sebagai pemenang lelang pada tanggal 22 April 2024.

Bahkan pelunasan pembayaran telah diselesaikan pada 23 April 2024, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

"Pembelian sudah saya lakukan sesuai dengan ketentuan lelang dan juga perundang-undangan, dan sah secara hukum. Ini dibuktikan dengan terbitnya risalah lelang dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah," ucap VA saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Atas dasar risalah lelang, sertifikat properti kemudian dibalik nama dan menjadi atas nama istrinya, AF di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung pada tanggal 19 Juni 2024.

VA mengaku telah mengikuti semua prosedur hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mulai dari Penetapan, Aanmaning, hingga dikeluarkannya surat eksekusi riil pada 26 Juli 2024.

"Untuk pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Denpasar direncanakan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024," terangnya didampingi sang istri.

Sebagai pengusaha properti, VA dengan berbesar hati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi terkait atas proses lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.

Ia juga menambahkan, menjadi hal yang sangat membanggakan mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada dirinya selaku pemenang lelang dan sebagai pembeli yang beritikad baik.

"Dengan demikian, kedepannya akan membuat para calon-calon pembeli lelang tidak mempunyai keraguan untuk ikut dalam proses lelang karena dilindungi hukum baik secara preventif  maupun represif dengan baik, dan prosesnya dilaksanakan juga sistematis," kata VA seraya berharap apa yang menjadi haknya dapat dimiliki Kembali.

wartawan
ARW
Category

Pemkab Bangli Ajukan Ranperda Penjaminan Kredit dan Penyertaan Modal

balitribune.co.id | Bangli - Guna meningkatkan pelayanan dan memberikan mafaat yang lebih besar kepada masyarakat, Pemkab Bangli mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Bangli. Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Kamis (22/10/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Tirta Mangutama

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Pembahasan tersebut difokuskan pada landasan hukum penyertaan modal daerah, termasuk aspek perencanaan, pengelolaan, serta tata kelola perusahaan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Taro Jalani Penilaian Desa Antikorupsi 2026, Tim Evaluasi Lima Komponen

balitribune.co.id | Gianyar - Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, mengikuti penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 oleh Tim Penilai Provinsi Bali di Kantor Desa Taro, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Gianyar untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.