Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 15 Tahun, Istri Jro Jangol Pingsan, Mengaku Berkorban demi Suami

penjara
PINGSAN - Ni Luh Ratna Dewi pingsan setelah tahu dirinya dituntut 15 tahun penjara. Ia terpaksa dipapah dan ditenangkan oleh anggota keluarganya.

BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ni Luh Ratna Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (2/5), berlangsung heboh. Istri pertama mantan anggota DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol ini, tiba-tiba jatuh pingsan saat keluar dari ruang sidang. Kejadian itu bermula ketika  Ratna Dewi duduk di kursi panasnya untuk mendengar  surat tuntutan  yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gede Suriawan. Di depan majelis hakim diketuai Partha Bargawa, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Dalam sidang, perempuan kelahiran Jembrana 36 tahun lalu itu tampak tegar dengan tuntutan JPU. Bahkan, Ratna Dewi tidak mau beranjak dari tempat duduk ketika majelis hakim memintanya berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Iswahyudi dkk untuk menanggapi tuntutan itu. "Tidak usah," kata  Ratna Dewi kepada PH-nya dengan nada pasrah. Meski demikian, Iswahyudi dkk tetap akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan itu. "Kami tetap berinisiatif mengajukan pledoi, yang mulia," katanya dalam sidang. Ketua majelis hakim kemudian  menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Ketika keluar dari ruang sidang, Ratna Dewi langsung dikerumuni oleh kerabat dan keluarganya yang ikut memantau jalannya persidangan. Tangis Ratna Dewi pun langsung pecah ketika seorang kerabat memeluknya. "Kene (begini) rasanya berkorban demi suami," katanya sembari menangis. Tak lama berselang, Ratna Dewi terlepas dari pelukan dan langsung jatuh pingsan. Kerabat yang ada di sekitarnya pun langsung membantu dengan membopong ke kursi panjang yang ada di depan ruang sidang. Setelah siuman, Ratna Dewi kemudian dibawa ke ruang tahanan sementara dengan dipapah keluarganya.  Hukuman yang cukup tinggi terhadap Ratna Dewi ini karena JPU Suriawan berpandangan bahwa Ratna Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotatika atau prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotoka Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.  Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal  132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum. Sementara hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa adalah prilakunya selama menjalani persidangan. Ratna Dewi bersikap sopan dan tidak berbelit-belit saat menyampaikan keterangan sehingga memperlancar sidang serta menyesali perbuantanya. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap  segala bentuk penyalahgunaan narkotika," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Komitmen Dukung Percepatan Pelaksanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pada kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Kreatif yang diselenggarakan Kodam IX/Udayana, Kamis (11/12) di Aula Supardi Makodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ulat Bulu Kembali Serbu Pohon Kenanga dan Rumah Warga di Lingkungan Serongga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dalam dua tahun, ulat bulu yang mengerubuti pohon Kenanga hingga ke lingkungan rumah kembali resahkan warga Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Gianyar. Perkembang biakan yang sangat pesat dirasakan warga dalam sepekan terakhir, dan  kini terus membiak.

Baca Selengkapnya icon click

Naru 2025/2026 Telkomsel Menghadirkan Jaringan Andal

balitribune.co.id | Gianyar - Menyambut momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Naru), Telkomsel menghadirkan jaringan yang andal, layanan pelanggan yang mudah dijangkau, serta ragam produk dan penawaran spesial untuk mendukung pengalaman digital terbaik bagi masyarakat Indonesia. Telkomsel memprediksi lonjakan trafik data selama periode Naru 2025/2026, terutama untuk layanan video streaming, sosial media, dan online gaming.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.