Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 15 Tahun, Istri Jro Jangol Pingsan, Mengaku Berkorban demi Suami

penjara
PINGSAN - Ni Luh Ratna Dewi pingsan setelah tahu dirinya dituntut 15 tahun penjara. Ia terpaksa dipapah dan ditenangkan oleh anggota keluarganya.

BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ni Luh Ratna Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (2/5), berlangsung heboh. Istri pertama mantan anggota DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol ini, tiba-tiba jatuh pingsan saat keluar dari ruang sidang. Kejadian itu bermula ketika  Ratna Dewi duduk di kursi panasnya untuk mendengar  surat tuntutan  yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gede Suriawan. Di depan majelis hakim diketuai Partha Bargawa, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Dalam sidang, perempuan kelahiran Jembrana 36 tahun lalu itu tampak tegar dengan tuntutan JPU. Bahkan, Ratna Dewi tidak mau beranjak dari tempat duduk ketika majelis hakim memintanya berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Iswahyudi dkk untuk menanggapi tuntutan itu. "Tidak usah," kata  Ratna Dewi kepada PH-nya dengan nada pasrah. Meski demikian, Iswahyudi dkk tetap akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan itu. "Kami tetap berinisiatif mengajukan pledoi, yang mulia," katanya dalam sidang. Ketua majelis hakim kemudian  menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Ketika keluar dari ruang sidang, Ratna Dewi langsung dikerumuni oleh kerabat dan keluarganya yang ikut memantau jalannya persidangan. Tangis Ratna Dewi pun langsung pecah ketika seorang kerabat memeluknya. "Kene (begini) rasanya berkorban demi suami," katanya sembari menangis. Tak lama berselang, Ratna Dewi terlepas dari pelukan dan langsung jatuh pingsan. Kerabat yang ada di sekitarnya pun langsung membantu dengan membopong ke kursi panjang yang ada di depan ruang sidang. Setelah siuman, Ratna Dewi kemudian dibawa ke ruang tahanan sementara dengan dipapah keluarganya.  Hukuman yang cukup tinggi terhadap Ratna Dewi ini karena JPU Suriawan berpandangan bahwa Ratna Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotatika atau prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotoka Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.  Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal  132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum. Sementara hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa adalah prilakunya selama menjalani persidangan. Ratna Dewi bersikap sopan dan tidak berbelit-belit saat menyampaikan keterangan sehingga memperlancar sidang serta menyesali perbuantanya. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap  segala bentuk penyalahgunaan narkotika," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.