Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 15 Tahun, Istri Jro Jangol Pingsan, Mengaku Berkorban demi Suami

penjara
PINGSAN - Ni Luh Ratna Dewi pingsan setelah tahu dirinya dituntut 15 tahun penjara. Ia terpaksa dipapah dan ditenangkan oleh anggota keluarganya.

BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ni Luh Ratna Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (2/5), berlangsung heboh. Istri pertama mantan anggota DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol ini, tiba-tiba jatuh pingsan saat keluar dari ruang sidang. Kejadian itu bermula ketika  Ratna Dewi duduk di kursi panasnya untuk mendengar  surat tuntutan  yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gede Suriawan. Di depan majelis hakim diketuai Partha Bargawa, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Dalam sidang, perempuan kelahiran Jembrana 36 tahun lalu itu tampak tegar dengan tuntutan JPU. Bahkan, Ratna Dewi tidak mau beranjak dari tempat duduk ketika majelis hakim memintanya berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Iswahyudi dkk untuk menanggapi tuntutan itu. "Tidak usah," kata  Ratna Dewi kepada PH-nya dengan nada pasrah. Meski demikian, Iswahyudi dkk tetap akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan itu. "Kami tetap berinisiatif mengajukan pledoi, yang mulia," katanya dalam sidang. Ketua majelis hakim kemudian  menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Ketika keluar dari ruang sidang, Ratna Dewi langsung dikerumuni oleh kerabat dan keluarganya yang ikut memantau jalannya persidangan. Tangis Ratna Dewi pun langsung pecah ketika seorang kerabat memeluknya. "Kene (begini) rasanya berkorban demi suami," katanya sembari menangis. Tak lama berselang, Ratna Dewi terlepas dari pelukan dan langsung jatuh pingsan. Kerabat yang ada di sekitarnya pun langsung membantu dengan membopong ke kursi panjang yang ada di depan ruang sidang. Setelah siuman, Ratna Dewi kemudian dibawa ke ruang tahanan sementara dengan dipapah keluarganya.  Hukuman yang cukup tinggi terhadap Ratna Dewi ini karena JPU Suriawan berpandangan bahwa Ratna Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotatika atau prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotoka Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.  Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal  132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum. Sementara hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa adalah prilakunya selama menjalani persidangan. Ratna Dewi bersikap sopan dan tidak berbelit-belit saat menyampaikan keterangan sehingga memperlancar sidang serta menyesali perbuantanya. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap  segala bentuk penyalahgunaan narkotika," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPR Lestari Bali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Hujan deras yang mengguyur Bali sejak Rabu (10/9) memicu banjir di sejumlah titik Kota Denpasar. Musibah ini tak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga duka mendalam bagi warga terdampak.

Sebagai bentuk kepedulian, BPR Lestari Bali menyalurkan bantuan pada Jumat (12/9) ke beberapa lokasi banjir, di antaranya Banjar Beraban, Jalan Nusa Kambangan, Gelogor Carik, dan Perumahan Griya Selaras, Ubung Kaja.

Baca Selengkapnya icon click

Tarif, KTP Hingga Kuota Jadi Sorotan, DPRD Bali Matangkan Raperda Transportasi Aplikasi

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Bali kembali menggelar sidang lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi, Selasa (16/9). Salah satu isu krusial yang dibahas adalah kewajiban bagi pengemudi memiliki KTP dan nomor polisi (Nopol) Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejarah Balap Indonesia, Empat Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat di GP Misano

balitribune.co.id | Jakarta – Untuk pertama kalinya dalam sejarah balap di arena MotoGP, binaan Astra Honda Motor mengisi 3 dari 4 kelas yang dilombakan di Misano World Circuit Simoncelli. Empat pebalap Indonesia yang merupakan lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) yakni Mario Suryo Aji, Fadillah Arbi Aditama, Veda Ega Pratama, dan M. Kiandra Ramadhipa siap bersaing di sirkuit kebanggaan Italia tersebut pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Care Bali Layani Service Gratis 2.500 Motor Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir besar yang melanda Bali pada 10 September 2025 tidak hanya merendam rumah warga, namun juga ribuan kendaraan bermotor milik masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian kepada konsumen setia, Astra Motor Bali melalui layanan Honda Care bergerak cepat membantu pengguna sepeda motor Honda yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Dealer Honda Ajak Konsumen Satukan Hati, Satukan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Jakarta – Memeriahkan Hari Pelanggan Nasional 2025, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 29 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan beragam kegiatan apresiasi untuk konsumen setianya. Rangkaian kegiatan ini akan terus meramaikan dealer sepeda motor Honda hingga akhir September ini. 

Baca Selengkapnya icon click

Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti di Pura Dalem Desa Adat Kutaraga

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngodakan dan Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti. Bupati juga berkesempatan Nyumpangin Sekar Emas di Petapakan Anyar Pura Dalem Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (15/9). Turut hadir dalam kesempatan ini anggota DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Camat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.