Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 15 Tahun, Istri Jro Jangol Pingsan, Mengaku Berkorban demi Suami

penjara
PINGSAN - Ni Luh Ratna Dewi pingsan setelah tahu dirinya dituntut 15 tahun penjara. Ia terpaksa dipapah dan ditenangkan oleh anggota keluarganya.

BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ni Luh Ratna Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (2/5), berlangsung heboh. Istri pertama mantan anggota DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol ini, tiba-tiba jatuh pingsan saat keluar dari ruang sidang. Kejadian itu bermula ketika  Ratna Dewi duduk di kursi panasnya untuk mendengar  surat tuntutan  yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gede Suriawan. Di depan majelis hakim diketuai Partha Bargawa, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Dalam sidang, perempuan kelahiran Jembrana 36 tahun lalu itu tampak tegar dengan tuntutan JPU. Bahkan, Ratna Dewi tidak mau beranjak dari tempat duduk ketika majelis hakim memintanya berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Iswahyudi dkk untuk menanggapi tuntutan itu. "Tidak usah," kata  Ratna Dewi kepada PH-nya dengan nada pasrah. Meski demikian, Iswahyudi dkk tetap akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan itu. "Kami tetap berinisiatif mengajukan pledoi, yang mulia," katanya dalam sidang. Ketua majelis hakim kemudian  menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Ketika keluar dari ruang sidang, Ratna Dewi langsung dikerumuni oleh kerabat dan keluarganya yang ikut memantau jalannya persidangan. Tangis Ratna Dewi pun langsung pecah ketika seorang kerabat memeluknya. "Kene (begini) rasanya berkorban demi suami," katanya sembari menangis. Tak lama berselang, Ratna Dewi terlepas dari pelukan dan langsung jatuh pingsan. Kerabat yang ada di sekitarnya pun langsung membantu dengan membopong ke kursi panjang yang ada di depan ruang sidang. Setelah siuman, Ratna Dewi kemudian dibawa ke ruang tahanan sementara dengan dipapah keluarganya.  Hukuman yang cukup tinggi terhadap Ratna Dewi ini karena JPU Suriawan berpandangan bahwa Ratna Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotatika atau prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotoka Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.  Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal  132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum. Sementara hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa adalah prilakunya selama menjalani persidangan. Ratna Dewi bersikap sopan dan tidak berbelit-belit saat menyampaikan keterangan sehingga memperlancar sidang serta menyesali perbuantanya. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap  segala bentuk penyalahgunaan narkotika," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Peduli, Kirim Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melalui Astra Motor Bali, main dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosialnya dengan melaksanakan kegiatan berbagi bertajuk “Sembako Kebhinekaan”, Sabtu (6/12).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.