Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 5 Tahun Penjual Pil Koplo Menangis

Pil Koplo
Menangis - Penjual Pil Koplo menangis memeluk Istri usai dituntut 12 tahun.

BALI TRIBUNE - Pengadilan Denpasar tidak main-main dalam menindak segala bentuk kejahatan penjualan obat-obatan terlebih narkotika. Bahkan untuk penjual Pil Koplo juga diajukan tuntutan tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Seperti pada sidang kemarin,Selasa (20/3) Dwi Rintoko (34) seorang buruh bangunan asal Jember, Jawa Timur dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Kadek Wahyudi Ardika, perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sesuai dakwaan pertama.


Atas hal itu, JPU meminta kepada majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Rintoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, " tegas Jaksa Wahyudi.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dapat membahayakan dan merusak kesehatan generasi muda atau masyarakat.


Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan langsung menangis. Pada kesempatan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.


Sesuai surat dakwaan, hingga kasus ini bergulir,  berawal dari penangkapan terdakwa di kamar kosnya di kamar No. 8 Jalan Pertanian, Gang I Banjar Ambengan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, pada, Kamis (5/10 2017) sekitar pukul 20.00 wita silam.


Di rumah kos terdakwa petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, sebuah tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi 3.410 butir tablet obat keras golongan G warna putih dengan logo "Y" yang mengandung sediaan tramadol dan Trihexyphenidyl, serta 1.940 butir tablet warna kuning dengan logo "NOVA" yang didalamnya mengandung sediaan dektrometorfan.


Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan intrograsi petugas, terdakwa mengaku mengedarkan tablet tanpa izin itu, dari sejak Juli 2017. Untuk setiap tablet warna putih, terdakwa menjual dengan harga Rp 2.500 atau mendapat untung Rp 1.400 per butir. Sedangkan untuk tablet warna putih, terdakwa menjual dengan harga Rp 1.500 per butir atau untung Rp 650 per butir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lahir dari Konsep Tapa Prakerti, Sanggar Seni Candrawangsa Tampilkan Gamelan Inovatif di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Candrawangsa dari Banjar Dalem, desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung menampilkan pertunjukan gamelan inovatif di Pesta Kesenian Bali. Mereka tampil pada Jumat (4/7) di Panggung Kalangan Angsoka, Art Centre Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sprint Bupati Turun, Bingin Segera dieksekusi, Step Up Hotel Mulai Potong Kelebihan Bangunan

balitribune.co.id | Mangupura - Badung, Bali Tribune. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung segera mengeksekusi pembongkaran 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Kuta Selatan. Langkah ini tinggal menunggu surat perintah (sprint) dari Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keren! Inovasi Pembayaran Parkir, Perumda BPS Denpasar Luncurkan SipParQi

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar memberikan kemudahan layanan dalam transaksi pembayaran parkir. Dimana, pengguna jasa parkir bisa membayar cashless dengan Sistem Pembayaran Parkir QRIS Terpadu (SipParQi).

SipParQi ini dilaunching dipusat perbelanjaan, Denpasar, Jumat (4/7). Dengan SipParQi ini pengguna parkir tidak akan lagi diribetkan dengan membawa uang receh saat membayar parkir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Membahas Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2024

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Badung Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (3/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.