Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 7 Tahun Penjara, Kakek Cabul asal Jepang Minta Bebas

Bali Tribune/ Kato Toshio asal Jepang (kiri) terdakwa kasus pencabulan.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kakek asal Jepang, Kato Toshio (57), yang menjadi terdakwa kasus pencabulan lima murid PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Renon, Denpasar, akhirnya dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan.
 
Pembelaan itu disampaikan  I Gusti Agung Kadek Suryananta dkk, selaku penasehat hukum terdakwa dalam sidang virtual secara telekonfrance pada Selasa  (22/4). Dalam pembelaanya, penesehat hukum terdakwa membantah dakwaan JPU dan meminta majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja supaya membebaskan terdakwa dari tuntutan dan dibebaskan dari tahanan. 
 
"Kami memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya, menyatakan terdakwa  Toshio Kato, secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," pinta penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim. 
 
Sementara dalam tuntutan JPU Hevy sebelumnya, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan. Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
 
Perbuatan terdakwa itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang perlindungan anak.
 
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan," tuntut JPU dari Kejati Bali ini.
Sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa sejak bulan Pebruari 2018 menjadi sukarelawan di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung XIV Renon Denpasar. Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Juga menggantikan tukang masak untuk anak anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja. Terdakwa selama menjadi sukarelawan tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD Central.
 
Diceritakan, peristiwa cabul ini terjadi sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019 pada saat waktu istirahat siang. Saat itu terdakwa melakukan aksi cabulnya terhadap  lima anak yang masuk ke kamarnya Mulai dengan menyuruh para korban melepas baju mereka dan difoto. Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke anak-anak korban, hingga mengeluarkan cairan putih seperti slime.
 
Anak-anak korban sendiri main ke kamar terdakwa, karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan. Sehingga anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa kepada mereka adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.
 
Lalu, pada 17 Maret 2019, perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orang tua anak korban. Selanjutnya pada 30 Maret 2019 ibu-ibu dan anak korban makan bersama di restoran. Disana lah para anak korban ditanya oleh ibu-ibunya dan mereka menceritakan perbuatan terdakwa. Tidak hanya itu, para korban juga menerangkan saat pemeriksaan di depan petugas kepolisian. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemprov Bali Kucurkan Rp18 Miliar untuk Revitalisasi TPA Landih

balitribune.co.id I Bangli - Sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) bertaraf regional, TPA Landih akan segera direvitalisasi. Mengingat, selama ini pengelolaan sampah di TPA Landih masih belum optimal. Sebab, pengelolaannya masih menerapkan metode open dumping. Yakni, metode pembuangan sampah konvensional dengan menumpuk sampah dilahan terbuka tanpa disertai penataan yang baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik 132 Pejabat, Bupati Satria : Pelayanan Publik Masih "Kurang Gercep"

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Selasa (5/5/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Pembangunan Infrastruktur Nusa Penida, Pemkab Klungkung Resmi Akses Kredit BPD Bali Rp114,1 Miliar

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Total plafon kredit yang disetujui mencapai Rp114.116.354.500,00 (seratus empat belas miliar seratus enam belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minus Mata Terus Bertambah, Bisakah Dicegah?

balitribune.co.id | Siapa yang tidak tergoda menatap layar digital berjam-jam setiap hari? Dengan kemajuan teknologi dan internet, berbagai informasi dan hiburan kini dapat diakses tanpa henti. Penggunaan gadget atau perangkat dengan layar seperti telepon genggam, komputer, dan tablet telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, baik untuk bekerja, belajar, maupun hiburan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribuneco.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.