Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut Setahun Penjara, WN Belarus Menangis

Bali Tribune/Hanna Liakhava (25) mengikuti persidangan.

balitribune.co.id | Denpasar  - Perempuan muda berkewarganegaraan Republik Belarus yang bernama Hanna Liakhava (25), tak kuat menahan air matanya seusai mendengar tuntutan 1 tahun penjara yang meluncur dari bibir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hanna yang berprofesi sebagai Fotografer ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana karena menyalahgunakan narkotika jenis ganja. 

Dalam sidang tersebut, Hanna didampingi oleh Pino Bahari, sebagai penerjemah bahasa. Ketua Majelis hakim Novita Riama memulai sidang dengan terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan Hanna. Setelah Hanna siap mengikuti sidang, Hakim Novita kemudian memberi kesempatan kepada Jaksa Wira Yoga yang mewakili Jaksa I Gede Raka Arimbawa untuk membacakan tuntutannya. 

Sebagaimana dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan penyalahgunaan Narkotika, sebagai hal yang memberatkan. 

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya,dan terdakwa mengaku samgat menyesal dan meminta maaf kepada pemerintah dan warga Indonesia karena tanpa disengaja membawa ganja ke Indonesia," kata Jaksa Wira. 

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini, menyatakan perbuatan Hanna telah terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangai masa penangkapan dan tahanan yang sudah dijalani terdakwa," tegas Jaksa Wira saat membacakan amar tuntutannya.

Seusia mendengar uraian tuntutan yang dibacakan Jaksa Wira, Hakim Novita kemudian memberi kesempatan kepada Hanna  berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Gusti Kresna Putra Satria, untuk menanggapi tuntutan tersebut. 

Saat berdiskusi dengan Krisna, Hanna tampak beberapa kali mengusap air mata yang mengalir dipipinya. "Yang Mulia, setelah berdiskusi, klien saya ingin menyampaikan pledoi secara lisan," kata Krisna. 

Namun, Hakim Novita memberi saran kepada pihak terdakwa untuk menyusun pledoi tertulis. "Kalau lisan nanti disana (Panitera Penganti) sulit catatnya, apalagi ini pakai penerjemah," kata Hakim. Saran dari hakim itu pun disetujui pihak terdakwa sehingg sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/4), pekan depan.

Asal tahu saja, perbuatan Hanna terjadi pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita.  Awalnya, Hanna yang menumpangi pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali, Tuban, Badung. Kemudian, Hanna bersama penumpang lainnya turun dari pesawat melewati terminal kedatangan Internasional menuju ke pos  pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan masing-masing penumpang. 

"Saat itu petugas Bea Cukai Ngurah Rai atas nama Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Alea Gheasane Nadhila melihat seorang penumpang perempuan membawa koper yang gerak geriknya sangat mencurigakan seperti orang gelisah yang kemudian diketahui bernama Hanna Liakhava," kata Jaksa Arimbawa.

Karena curiga dengan gerak geriknya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.

Kepada petugas, barang laknat merupakan sisa pakai saat dirinya berada di Spanyol. "Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram.Selanjutnya, Hanna Liakhava berserta barang bukti diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut," kata Jaksa Raka. 

wartawan
Valdi
Category

Petugas Gabungan Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal dari Sejumlah Kios

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, TNI dan Polri, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan dengan menyasar warung-warung tradisional yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Amini Pembongkaran Rumah Dinas Dokter di Tembuku

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli menyetujui rencana Pemkab Bangli melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penjualan secara lelang berupa gedung dan bangunan Rumah Dinas Dokter yang berada di Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Bangli. Persetujuan tersebut terakomodir dalam rapat antara DPRD Bangli dengan eksekutif pada Kamis (26/6/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tenis Lapangan Badung Diperkuat Tiga Anggota TNI Angkatan Darat Pada Porprov Bali Ke XVI 9 September 2025 Mendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Pekan Olah Raga Propinsi (Porprov) Bali yang akan dimulai 9 September 2025 mendatang akan di laksanakan di dua Daerah yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Beberapa cabor telah melakukan persiapan yang matang dalam menghadapi even ini, salah satunya cabor tenis lapangan. 

Baca Selengkapnya icon click

Silvi: Kompetisi SAC Makin ‘Memperkaya’ Wawasan Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Kalah atau menang, juara atau tidak bukanlah menjadi tujuan utama. Begitulah ungkap  Silvi, ladies Bikers komunitas CB150X,  wakil Bali  di  kompetisi Safety Riding Advisor Community (SAC) 2025

Bagi Silvi meskipun belum mampu merengkuh juara, keikutsertaan dalam kompetisi SAC bertujuan untuk  makin menambah wawasan safety riding

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.