Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diusulkan 314 Pejabat Eselon IV Jadi Pejabat Fungsional

Bali Tribune/ Komang Pariartha.
balitribune.co.id | Bangli - Berdasarkan hasil pendataan sebanyak 314 pejabat eselon IV di lingkungan Pemkab Bangli diusulkan untuk penyetaraan jabatan fungsional. Jumlah tersebut tersebar di 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk nama yang diusulkan sudah ditanda tangani Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta
 
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala BKD dan Pengembangan SDM Bangli, Komang Pariartha, Senin (19/4). Menurut  Komang Pariartha penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 28 Tahun 2019. Untuk ditingkat kabupaten penyetaraan jabatan menyasar  jabatan eleson IV. Namun demikian di beberapa OPD tetap dipertahankan jabatan eselon IV tersebut seperti kecamatan dan kelurahan dan bagian kesekretariatan. 
 
Ada empat kriteria eselon IV yang dipertahankan yakni kewenangan otoritas atributif, sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis wilayah, sebagai kepala satuan pelaksana teknis mandiri serta sebagai kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa. Dari  identifikasi yang dilakukan jumlah jabatan eselon IV di Bangli sebanyak 462. Sementara  kondisi kosong sebanyak 66 dan dipertahankan 148. Langakah selanjutnya dokumen akan diserahkan ke provinsi untuk kemudian dilakukan identifikasi oleh pusat. Mengacu aturan tugas dan fungsi, pejabat fungsional nantinya akan mendekati jabatan saat ini. "Diidentifikasi tugasnya, kemudian akan disesuaikan dengan tugas sebagai pejabat eselon IV,” ungkapnya. 
 
Disinggung soal adanya pejabat eselon IV yang takut dengan pelaksanaan penyetaraan jabatan ini, Komang Pariarta tidak menampik adanya hal tersebut. Mereka yang ketakutan ini dinilai belum paham dengan penyetaraan jabatan. ”Dengan ikut penyertaan karier akan lebih cepat naik asalkan dituntut bekerja dengan disiplin,” ujar Komang Pariarta. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.