Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 10 Tahun Penjara karena Narkotika, WN Inggris Pikir-pikir

Bali Tribune/ Terdakwa saat dihadirkan dalam sidang virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar Seorang pria berkebangsaan Inggris bernama Callum James Park (31), menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menghukumnya selama 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atau setara 6 bulan penjara. 
 
Callum dinyatakan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana karena memiliki Narkotika jenis sabu seberat 11,84 gram neto dan ekstasi seberat 5,57 gram netto. 
 
"Dalam persidangan, terdakwa (Callum) memilih mengunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum banding," kata Aji Silaban dari PBH Peradilan Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, pada Minggu (4/4).
 
Vonis ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugrah Agung Saputra Faizal yakni 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai tetap sebangun dengan uraian tuntutan JPU yang mengganggap perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
Seperti diketahui, Pria yang tinggal sementara di Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII Nomor 17, Legian, Kuta, Badung, ini ditangkap polisi pada 25 Agustus 2020 sekitar pukul 22.35 WITA lalu.
 
Mulanya, terdakwa berangkat dari tempat kosnya menuju Pantai Kuta untuk menikmati angin pantai di malam hari. Namun ditengah perjalanan, terdakwa berubah pikiran. Dia kemudian membeli Narkotika
jenis sabu sebanyak 14 paket seharga Rp20 juta dan narkotika jenis ekstasi didapatkan pada hari yang sama sebanyak 15 butir seharga Rp9 juta.
 
Saat melakukan transaksi, terdakwa membeli barang terlarang tersebut mengunakan uang poundsterling pecahan 50 sejumlah 1.500 poundsterling atau setara R 29 juta. Setelah mendapat sabu dan ekstasi itu, terdakwa  ke kembali ke kosnya untuk menikmati barang terlarang tersebut.
 
Setibanya di kos, terdakwa langsung mempersiapkan alat untuk mengonsumsi sabu yang telah dibeli untuk digunakan sendiri. Sedangkan ekstasi terdakwa simpan di laci meja kamar. Tak berselang lama, petugas kepolisian datang penangkapan disertai pengeledahan di kamar kos terdakwa. Polisi pun berhasil menyita
14 plastik klip berisi sabu total berat 11, 84 gram netto, dan 15 butir tablet ekstasi warna ungu logo granat serta barang bukti berkaitan seperti satu buah bong, dua buah timbangan elektrik, dan peralatan lain untuk mengonsumsi narkotika. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.