Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 11 Tahun, Terdakwa Narkotika Melawan

Bali Tribune/ SIDANG - Terdakwa saat menjalani sidang secara dari LP Kerobokan


balitribune.co.id | Denpasar  - I Ketut Putra Yasa (41), tampak menghela nafas panjang saat mendengar vonis 11 tahun penjara dari majelis hakim di PN Denpasar, Kamis (17/6/2021). Hukuman itu dikarenakan terdakwa terbukti bersalah memiliki sabu seberat 24,87 gram neto, dan 49 butir ekstasi. 
 
Saat diberi kesempatan oleh majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara untuk menyikapi putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kerobokan langsung menyatakan keberatan. 
"Saya banding saja Yang Mulia," jawab terdakwa dari balik layar monitor tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar. 
 
Sementara dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, pria asal Baturiti, Tabanan yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. 
 
"Dengan ketentuan, apabila tidak membayar denda maka diganti dengan penjara 4 bulan," kata Hakim Budi. 
 
Terdakwa sudah patut keberatan dengan vonis hakim ini lantaran hanya mendapat potongan 1 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Neotromi Lumisensi yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Pun atas putusan ini, Jaksa Lumisensi  juga masih belum mengambil sikap apakah menerima atau ikut banding. 
 
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Lumisensi. 
 
Dalam kasus tindak pidana narkotika ini, terdakwa sebenarnya tidak sendirian. Dia bekerja sama dengan tiga rekannya bernama Haris Arivianto (terdakwa dalam berkas terpisah), serta Sarif Efendi, dan Abang Muslim, yang hingga kini keduanya masih buron. 
 
Penangkapan terhadap terdakwa ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Haris Arivianto pada 2 Desember 2020 di halaman parkir kantor ekspedisi Fedex di Jalan Bay Pass Ngurah Rai  Nomor 72 Banjar Pasek Desa Kedonganan, Kuta, Badung. Haris ditangkap setelah mengambil peket berisi satu plastik klip berisi sabu seberat 24,87 gram netto, dan 2 plastik berisi ekstasi sebanyak 49 butir. 
 
Haris mengaku, mau mengambil paket berkedok pengiriman cinderamata berupa pigura itu atas perintah terdakwa. Selanjutnya, petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Vila Sabana Jalan Raya Pengosekan, Desa Mas, Ubud, Gianyar. 
wartawan
VAL
Category

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cuaca di Bali Sulit Diprediksi, Astra Motor Bali Bagikan Edukasi Safety Riding bagi Pengendara

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki periode cuaca yang sulit diprediksi di wilayah Bali, risiko berkendara di jalan raya meningkat secara signifikan. Genangan air, jalanan licin, hingga kepadatan lalu lintas di jalur wisata menuntut kesiapan fisik maupun kendaraan yang prima.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Pria dan BB Ganja

balitribune.co.id I Badung - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial, DD (25) dan KNP (30). Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 152 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Kekhusyukan Nyepi dan Kerukunan Umat, Pemkab Karangasem Bersama Forkopimda dan Tokoh Lintas Agama Teken Seruan Bersama

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Bumi Lahar. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Seruan Bersama dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan dan menyongsong Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click

Internet Rumah Lebih Terjangkau di Ramadan, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome Spesial

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut momen Ramadan yang penuh kebersamaan, Telkomsel melalui layanan IndiHome menghadirkan berbagai promo spesial untuk mendukung aktivitas digital keluarga Indonesia selama bulan suci. Melalui program Promo Ramadan IndiHome, pelanggan dapat menikmati layanan internet rumah berkecepatan tinggi dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.